Keluarga korban yang tak terima dengan tindakan Bambang, langsung berbondong-bondong mendatangi kampung pelaku.
Sementara, keluarga dan pelaku yang takut menjadi sasaran telah melarikan diri.
Warga lalu melampiaskan kekesalan itu dengan membakar rumah pelaku, polisi pun langsung datang ke lokasi untuk meredam emosi warga sampai akhirnya pelaku tertangkap.
“Saat kejadian personel langsung ke lokasi untuk mencegah perusakan tidak meluas. Untuk sekarang situasi sudah kondusif,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan itu diduga karena salah paham, pelaku dan korban sama-sama hendak menyeberang.
Akibat kejadian itu, pelaku Bambang pun diancam dikenakan pasal 351 KUHP juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
“Untuk motif lain masih dikembangkan,”jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.