SEMARANG, KOMPAS.com - Bagi warga Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) yang masih membagikan takjil di jalan raya akan mendapatkan sanksi berupa bersih-bersih lingkungan sekitar.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, masyarakat yang membagikan takjil tak sesuai zona yang ditentukan akan ditindak tegas.
"Sanksinya bersih-bersih di lingkungan situ," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/3/2023).
Baca juga: Berburu Takjil di Kebon Kacang Jakpus, 2 Menu Buka Puasa Ini Jadi Primadona
Dia menjelaskan, sanksi tersebut akan berjalan selama Bulan Ramadhan. Fajar akan mengerahkan banyak personel untuk melakukan patroli.
"Patroli itu mencegah pembagian takjil di tepi jalan raya," paparnya.
Terpisah, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu telah menyiapkan tempat khusus bagi warga yang ingin membagikan takjil selama Bulan Ramadhan.
"Setidaknya ada lima tempat yang kita siapkan," kata perempuan yang akrab disapa Ita tersebut.
Lima tempat tersebut diantaranya, Jalan Pemuda, Balai Kota Semarang, Kawasan Wonderia, Pasar Dargo dan Taman Kasmaran.
"Jadi warga bisa membagikan takjil di lokasi tadi," imbuhnya.
Dia menegaskan, pembagian takjil tidak dilarang dengan syarat tidak dibagikan di jalan raya yang berpotensi membuat kemacetan hingga kecelakaan.
"Jadi takjil bisa dibagikan di tempat-tempat tadi. Kalau tidak bisa langsung diberikan ke masjid atau panti asuhan," paparnya.
Menurutnya, peraturan pembagian takjil sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan pemenuhan hak masyarakat.
"Sekarang lalulintas tak seperti saat pandemi yang ada pembatasan. Sekarang jalan raya sudah lebih ramai," ucap Ita.
Baca juga: Dinkes Tulungagung Temukan Takjil Kandung Bahan Berbahaya, Jenis Es Sirup dan Kerupuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.