Dia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang, kendaraan pemadam kebakaran yang bertugas mendapat prioritas di jalan raya.
"Jadi ini harus dipahami juga oleh pengendara lain, suara sirene cukup keras agar jadi peringatan pengendara lain untuk segera menepikan kendaraannya saat mobil damkar lewat," paparnya.
Selain itu, mobil damkar juga diperbolehkan melawan arus agar segera sampai lokasi kebakaran.
"Ini juga berulang kali kami lakukan saat menangani kebakaran. Jadi saat ada sirene damkar, langsung tepikan kendaraan, di tempat yang aman sampai mobil damkar lewat," kata Betty.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.