PROBOLINGGO, KOMPAS.com - AH (38), pria warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, diamankan polisi bersama dua biduan di tempat karaoke, pada malam pertama Ramadhan, Rabu (22/3/2023) malam.
Kasat Samapta Polres Probolinggo Iptu Siswandi mengatakan, saat itu pihaknya menggelar operasi penyakit masyarakat menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1444 H.
Sejumlah lokasi yang akan dituju sudah ditetapkan. Termasuk tempat karaoke di Paiton.
Baca juga: Ramadhan, Pemkot Salatiga Izinkan Tempat Hiburan dan Karaoke Tetap Beroperasi dengan Pembatasan
Saat mendatangi tempat hiburan karaoke tersebut, pihaknya menemukan AH dengan dua cewek biduan.
"Ada dua pemandu lagu bersamanya. Kami juga menemukan sejumlah botol minuman keras," terang Siswandi, Jumat (24/3/2023).
Petugas kemudian membawa AH, dua biduan serta sejumlah botol minuman keras ke Mapolres Probolinggo untuk diberi pembinaan.
AH dijerat tindak pidana ringan. Pria yang kepada polisi mengaku sebagai penjaga tempat karaoke itu diduga melanggar Perda No. 04 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Tempat Karaoke dan Panti Pijat di Kota Batu Dilarang Buka Selama Ramadhan
Juga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20/M-DAG/PER/4 tentang pengendalian dan Pengawasan Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol.
Polisi menyita minuman beralkohol dalam operasi tersebut. Sementara AH dan dua biduan diberi pembinaan di tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.