Merasa dibohongi, korban lantas menghubungi pelaku untuk menanyakan keberadaan alat berat tersebut. Namun pelaku mengaku alat berat tersebut sudah berada di tangan pihak lain.
"Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp450 juta dari kejadian ini," sebut Yuizar.
Dari kejadian ini, Yuizar mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh tersangka Hendy.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui segala perbuatannya dan mengaku khilaf atas apa yang diperbuatnya," pungkas Yuizar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.