TANJUNGPINANG, KOMPAS.com – Hendy (33), Seorang pengusaha Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Saat ini pengusaha itu sudah ditangkap polisi.
"Benar, yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dan saat ini sudah kami amankan," kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yuizar Sasono kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Dituding Bayar Klub Pakai Cek Kosong, Presiden Persiraja Dipolisikan
Kasus ini berawal pada Rabu (23/11/2022), saat pelapor sedang berada di kantor PT Alfendo Jalan W.R Supratman, Kota Tanjungpinang.
Pelapor didatangi oleh Hendy yang ingin membeli satu unit alat berat merk Hitachi orange seri ZX 200 nomor mesin 6BG-1-246635 nomor rangka AUJ-009063.
Setelah sepakat, Hendy membeli dengan harga sebesar Rp 380 juta dan kemudian membayarnya dengan dua lembar cek kontan Bank OCBC NISP masing-masing dengan jumlah Rp 190 juta tertanggal 23 Desember 2022.
"Karena sudah dibayar, korban kemudian mengirimkan satu unit alat berat tersebut melalui pelabuhan Kampung Bulang dengan tujuan Kota Batam," jelas Yuizar.
Baca juga: Perempuan di Tabanan Berbisnis Emas dengan Cek Kosong, Korban Rugi Rp 5,7 Miliar
Namun, pada 23 Desember 2022 saat korban hendak melakukan pencairan atau penarikan dana, ternyata cek itu kosong.
"Korban kemudian menghubungi Hendy, namun pelaku malah memberikan alasan dan janji-janji yang tidak tepat. Bahkan pelaku kembali memberikan cek dan saat hendak dicairkan, lagi-lagi cek tersebut kosong," ungkap Yuizar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.