SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) melakukan buka bersama. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, arahan presiden soal buka bersama akan ditaati oleh pemerintah Kota Semarang.
"Kami dari pemerintah akan mengikuti imbauan tersebut," jelasnya saat ditemui di Balai Kota Semarang, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Ada Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Walkot Padang: Kami Buka Bersama dengan Masyarakat
Dia menjelaskan, berdasarkan surat edaran terbaru, larangan buka bersama hanya berlaku untuk pejabat seperti gubernur, wali kota atau bupati dan ASN. Sementara bagi masyarakat diperbolehkan.
"Untuk masyarakat dibolehkan," kata dia.
Sebelum surat edaran larangan buka bersama itu keluar, dia sudah berencana untuk melakukan buka bersama dalam acara rapat bersama lurah dan camat.
"Bahkan, nanti sore sebenernya kita kan rapat dengan lurah dan camat. Akhirnya disepakati jam 5 sore selesai dan dibagikan nasi boks," kata perempuan yang akrab disapa Ita tersebut.
Ita berpesan, aturan yang dilah dikeluarkan oleh presiden harus ditaati oleh pejabat dan ASN di Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang juga sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.
"Saya harap teman-teman memahami," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.