SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) melakukan buka bersama. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, arahan presiden soal buka bersama akan ditaati oleh pemerintah Kota Semarang.
"Kami dari pemerintah akan mengikuti imbauan tersebut," jelasnya saat ditemui di Balai Kota Semarang, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Ada Larangan Bukber Pejabat dan ASN, Walkot Padang: Kami Buka Bersama dengan Masyarakat
Dia menjelaskan, berdasarkan surat edaran terbaru, larangan buka bersama hanya berlaku untuk pejabat seperti gubernur, wali kota atau bupati dan ASN. Sementara bagi masyarakat diperbolehkan.
"Untuk masyarakat dibolehkan," kata dia.
Sebelum surat edaran larangan buka bersama itu keluar, dia sudah berencana untuk melakukan buka bersama dalam acara rapat bersama lurah dan camat.
"Bahkan, nanti sore sebenernya kita kan rapat dengan lurah dan camat. Akhirnya disepakati jam 5 sore selesai dan dibagikan nasi boks," kata perempuan yang akrab disapa Ita tersebut.
Ita berpesan, aturan yang dilah dikeluarkan oleh presiden harus ditaati oleh pejabat dan ASN di Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang juga sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.
"Saya harap teman-teman memahami," imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.