PADANG, KOMPAS.com-Wali Kota Padang Sumatera Barat Hendri Septa mengaku akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat terkait larangan buka bersama oleh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hendri Septa menilai pelarangan buka bersama yang diinstruksikan pemerintah pusat tersebut lebih kepada gaya-gayaan para pejabat.
"Kalau menurut saya yang dilarang itu semacam pergelaran happy-happy oleh para pejabat saat acara buka bersama itu," ujar Hendri di Padang, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Larangan Buka Puasa Bersama dan Harapan Jokowi agar ASN Berpola Hidup Sederhana
Dikatakan Hendri Septa, pihaknya memang tidak akan menggelar buka bersama dengan para pejabat.
Namun pihaknya akan menggelar buka bersama dengan masyarakat.
"Yang dimaksud itu adalah para pejabat. Namun kami akan mengadakan buka bersama dengan masyarakat. Kalau masyarakat diundang buka bersama dengan wali kota, tentu masyarakat tersebut akan senang," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Baca juga: Larangan Buka Puasa Bersama bagi PNS, Menpan-RB: Menteri, Kepala Lembaga, Pemda Harus Patuh
Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.
"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/3/2023) malam.
"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," jelasnya.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Jokowi.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Baca juga: Bupati Magetan soal Larangan Buka Puasa Bersama: Berbuka dengan Keluarga Itu Lebih Nikmat
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1444 H atau awal puasa Ramadhan 2023 jatuh pada Kamis (23/3/2023) atau esok hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.