Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Padang Gratiskan Tagihan Air Masjid dan Mushala dari Ramadhan hingga Akhir 2023

Kompas.com - 24/03/2023, 14:04 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, menggratiskan tagihan air untuk masjid dan mushala sejak bulan Ramadhan hingga akhir tahun 2023.

Tagihan tersebut hanya diberikan kepada masjid dan mushala yang berlangganan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum (AM) Kota Padang.

“Kami selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) ada niat memberikan perhatian kepada masjid dan mushala yang selama ini menjadi langganan dari Perumda AM yaitu dengan menggratiskan pembayaran. Penggratisan tersebut terhitung sejak tagihan April hingga Desember tahun ini,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, Jumat (24/3/2023) kepada sejumlah media.

Baca juga: ASN di Padang Hanya Bekerja 6,5 Jam Selama Ramadhan 1444 Hijriah

Lebih jauh dikatakannya, terdapat 607 masjid dan mushala di Kota Padang yang berlangganan. Sementara jumlah keseluruhan masjid dan mushala di Kota Padang lebih dari 1.600. 

“Sebab, tidak semua masjid dan mushala yang berlangganan. Ada yang menggunakan air tanah atau masjid dan mushala tersebut tidak berada di jalur pipa kami. Itu tidak masalah dan mau bagaimana lagi,” katanya.

Baca juga: Diberitakan Selingkuh, Ketua DPRD Padang Lapor ke Polisi

Penggratisan tersebut, menurut Hendri Septa, tidak terlepas dari deviden yang didapat selalu meningkat.

“Alhamdulillah dalam dua tahun belakangan deviden selalu meningkat. Pada 2021 deviden yang didapatkan Rp 2,5 miliar dan pada tahun 2022 naik menjadi Rp 4 miliar. Maka, saya mengusulkan kepada Dewas Perumda AM untuk memberikan CSR kepada masjid dan mushala yang berlangganan berupa pengratisan biaya tagihan,” ujarnya.

Menurut Hendri Septa, pihaknya juga akan memberikan tagihan gratis bagi tempat ibadah agama lainnya. 

“Dengan catatan pemakaiannya tidak lebih dari 300 meter kubik. Untuk masjid juga kita batasi, yaitu 300 meter kubik juga, sedangkan untuk mushala sekitar 200 meter kubik. Untuk mushala dan masjid itu sudah kami lakukan survei rata-rata pemakaiannya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda AM Kota Padang Hendra Pebrizal mengatakan, masjid dan mushala yang melewati batas pemakaian bisa tidak mendapatkan CSR pengratisan tersebut.

“Jika lebih dari syarat yang ditentukan tersebut karena untuk kepentingan lain, bisa jadi kami batalkan bantuan tersebut. Namun sebelumnya kami akan melakukan pemantauan dulu. Apakah peningkatan pemakaian tersebut karena hal yang lain atau karena kebocoran pipa,” beber dia.

Hendra Pebrizal meminta pengurus masjid, mushala, dan masyarakat hanya memanfaatkan air masjid dan mushala untuk kepentingan ibadah bukan kepentingan lainnya.

“Setelah kami kalkulasikan rata-rata sebulannya, biayanya Rp 70 juta sampai Rp 80 juta per bulannya," tutup dia. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

62 TKI Asal Ende Meninggal di Luar Negeri Sejak 2018, Kapolres: Semuanya Ilegal

62 TKI Asal Ende Meninggal di Luar Negeri Sejak 2018, Kapolres: Semuanya Ilegal

Regional
Korupsi Pembangunan Bandar Udara Kargo, Kejari Periksa Anggota DPRD Buton Selatan

Korupsi Pembangunan Bandar Udara Kargo, Kejari Periksa Anggota DPRD Buton Selatan

Regional
Ikut Ayah 'Ngojek' di Solo sejak Umur 3 Tahun, Lana Kecil Terjang Hujan dan Pulang Malam

Ikut Ayah "Ngojek" di Solo sejak Umur 3 Tahun, Lana Kecil Terjang Hujan dan Pulang Malam

Regional
Suku Baduy Terancam Kehilangan Satu Generasi Karena Ponsel Pintar

Suku Baduy Terancam Kehilangan Satu Generasi Karena Ponsel Pintar

Regional
Pengasuh Ponpes Al Itqon Semarang Sebut Sandiaga Resmi Bergabung ke PPP

Pengasuh Ponpes Al Itqon Semarang Sebut Sandiaga Resmi Bergabung ke PPP

Regional
KPK Beberkan Titik Rawan Korupsi di Pemkab Merangin Jambi, Salah Satunya APBD

KPK Beberkan Titik Rawan Korupsi di Pemkab Merangin Jambi, Salah Satunya APBD

Regional
Mahasiswa Politeknik Caltex Tewas Tenggelam, Diperintah Seniornya Berendam di Sungai

Mahasiswa Politeknik Caltex Tewas Tenggelam, Diperintah Seniornya Berendam di Sungai

Regional
Pemkab Mamuju Akui Kesulitan Bersihkan Tumpukan Sampah di Kanal Sepanjang 500 Meter

Pemkab Mamuju Akui Kesulitan Bersihkan Tumpukan Sampah di Kanal Sepanjang 500 Meter

Regional
Rekrut Ilegal 16 Warga untuk Kerja di Kebun Sawit, Pria asal NTT Dibekuk

Rekrut Ilegal 16 Warga untuk Kerja di Kebun Sawit, Pria asal NTT Dibekuk

Regional
Ayah Aniaya Anak kandung di Purbalingga, Kesal Disuruh Beli Makanan Tapi Pergi ke Rumah Ibunya

Ayah Aniaya Anak kandung di Purbalingga, Kesal Disuruh Beli Makanan Tapi Pergi ke Rumah Ibunya

Regional
Laga Sepak Bola Tarkam di Semarang Ricuh Buat Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan, Kapolsek: Untuk Selamatkan Wasit

Laga Sepak Bola Tarkam di Semarang Ricuh Buat Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan, Kapolsek: Untuk Selamatkan Wasit

Regional
Praktisi Pengobatan Alternatif di Toba Ditemukan Tewas di Kontrakan

Praktisi Pengobatan Alternatif di Toba Ditemukan Tewas di Kontrakan

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 9 Juni 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 9 Juni 2023

Regional
Kasus Perundungan Anak di Bandung, Orangtua Korban Laporkan 11 Orang

Kasus Perundungan Anak di Bandung, Orangtua Korban Laporkan 11 Orang

Regional
WN Singapura Jadi Disjoki dan Gelar Pesta Tari di Bali, Berakhir Dideportasi

WN Singapura Jadi Disjoki dan Gelar Pesta Tari di Bali, Berakhir Dideportasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com