Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Padang Gratiskan Tagihan Air Masjid dan Mushala dari Ramadhan hingga Akhir 2023

Kompas.com - 24/03/2023, 14:04 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, menggratiskan tagihan air untuk masjid dan mushala sejak bulan Ramadhan hingga akhir tahun 2023.

Tagihan tersebut hanya diberikan kepada masjid dan mushala yang berlangganan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum (AM) Kota Padang.

“Kami selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) ada niat memberikan perhatian kepada masjid dan mushala yang selama ini menjadi langganan dari Perumda AM yaitu dengan menggratiskan pembayaran. Penggratisan tersebut terhitung sejak tagihan April hingga Desember tahun ini,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, Jumat (24/3/2023) kepada sejumlah media.

Baca juga: ASN di Padang Hanya Bekerja 6,5 Jam Selama Ramadhan 1444 Hijriah

Lebih jauh dikatakannya, terdapat 607 masjid dan mushala di Kota Padang yang berlangganan. Sementara jumlah keseluruhan masjid dan mushala di Kota Padang lebih dari 1.600. 

“Sebab, tidak semua masjid dan mushala yang berlangganan. Ada yang menggunakan air tanah atau masjid dan mushala tersebut tidak berada di jalur pipa kami. Itu tidak masalah dan mau bagaimana lagi,” katanya.

Baca juga: Diberitakan Selingkuh, Ketua DPRD Padang Lapor ke Polisi

Penggratisan tersebut, menurut Hendri Septa, tidak terlepas dari deviden yang didapat selalu meningkat.

“Alhamdulillah dalam dua tahun belakangan deviden selalu meningkat. Pada 2021 deviden yang didapatkan Rp 2,5 miliar dan pada tahun 2022 naik menjadi Rp 4 miliar. Maka, saya mengusulkan kepada Dewas Perumda AM untuk memberikan CSR kepada masjid dan mushala yang berlangganan berupa pengratisan biaya tagihan,” ujarnya.

Menurut Hendri Septa, pihaknya juga akan memberikan tagihan gratis bagi tempat ibadah agama lainnya. 

“Dengan catatan pemakaiannya tidak lebih dari 300 meter kubik. Untuk masjid juga kita batasi, yaitu 300 meter kubik juga, sedangkan untuk mushala sekitar 200 meter kubik. Untuk mushala dan masjid itu sudah kami lakukan survei rata-rata pemakaiannya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda AM Kota Padang Hendra Pebrizal mengatakan, masjid dan mushala yang melewati batas pemakaian bisa tidak mendapatkan CSR pengratisan tersebut.

“Jika lebih dari syarat yang ditentukan tersebut karena untuk kepentingan lain, bisa jadi kami batalkan bantuan tersebut. Namun sebelumnya kami akan melakukan pemantauan dulu. Apakah peningkatan pemakaian tersebut karena hal yang lain atau karena kebocoran pipa,” beber dia.

Hendra Pebrizal meminta pengurus masjid, mushala, dan masyarakat hanya memanfaatkan air masjid dan mushala untuk kepentingan ibadah bukan kepentingan lainnya.

“Setelah kami kalkulasikan rata-rata sebulannya, biayanya Rp 70 juta sampai Rp 80 juta per bulannya," tutup dia. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud MD Minta Siswi SMP yang Dilaporkan Pemkot Jambi ke Polisi Dilindungi

Mahfud MD Minta Siswi SMP yang Dilaporkan Pemkot Jambi ke Polisi Dilindungi

Regional
Kronologi Puluhan warga di Lombok Tengah Keracunan Nasi Bungkus, Bermula dari Kegiatan Penyuluhan

Kronologi Puluhan warga di Lombok Tengah Keracunan Nasi Bungkus, Bermula dari Kegiatan Penyuluhan

Regional
Disebut Isinya Iblis, Pemkot Jambi Laporkan Pemilik Akun TikTok Video Siswi SMP Bela Nenek

Disebut Isinya Iblis, Pemkot Jambi Laporkan Pemilik Akun TikTok Video Siswi SMP Bela Nenek

Regional
Kasus Pemerkosaan Anak di Panti Asuhan Kuningan, 2 Pelaku Ditangkap, Jadi Sorotan Mensos

Kasus Pemerkosaan Anak di Panti Asuhan Kuningan, 2 Pelaku Ditangkap, Jadi Sorotan Mensos

Regional
KPAI Minta Pemkot Jambi Cabut Laporan UU ITE untuk Siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff

KPAI Minta Pemkot Jambi Cabut Laporan UU ITE untuk Siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff

Regional
Polda Papua Barat Akan Jemput Paksa 5 Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS

Polda Papua Barat Akan Jemput Paksa 5 Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS

Regional
Pegawai Pelindo Banjarmasin Ditangkap karena Miliki Senjata Api dan Ribuan Amunisi

Pegawai Pelindo Banjarmasin Ditangkap karena Miliki Senjata Api dan Ribuan Amunisi

Regional
Sidang Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ricuh, Kuasa Hukum Desak Kompol D Dihadirkan

Sidang Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ricuh, Kuasa Hukum Desak Kompol D Dihadirkan

Regional
Tak Ada Honorer KPU Babel Lolos Seleksi PPPK, Tahapan Pemilu Dikhawatirkan Terganggu

Tak Ada Honorer KPU Babel Lolos Seleksi PPPK, Tahapan Pemilu Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Perintahkan Anak Buah Cari Uang Rp 650 Juta, Kompol Petrus Dicopot dari Jabatannya

Perintahkan Anak Buah Cari Uang Rp 650 Juta, Kompol Petrus Dicopot dari Jabatannya

Regional
Aiptu La Ode Ditipu Sesama Polisi dan ASN yang mengaku Anggota TNI Berpangkat Letkol

Aiptu La Ode Ditipu Sesama Polisi dan ASN yang mengaku Anggota TNI Berpangkat Letkol

Regional
Teriakan 'Ganjar Presiden' Menggema di Acara Sarasehan Kades se-Jateng di Semarang

Teriakan 'Ganjar Presiden' Menggema di Acara Sarasehan Kades se-Jateng di Semarang

Regional
Alasan Polisi Belum Tetapkan Anggota DPRD Diduga Pemilik Senpi AK-47 Jadi Tersangka

Alasan Polisi Belum Tetapkan Anggota DPRD Diduga Pemilik Senpi AK-47 Jadi Tersangka

Regional
2 Napi Diduga Jual Sabu 2 Kg dan 6.000 Ekstasi, Petugas Lapas Padang Geledah Kamar Tahanan

2 Napi Diduga Jual Sabu 2 Kg dan 6.000 Ekstasi, Petugas Lapas Padang Geledah Kamar Tahanan

Regional
Seorang Mahasiswi Pontianak Buka Jasa Cabut Uban Panggilan, Rp 25.000 Per Jam

Seorang Mahasiswi Pontianak Buka Jasa Cabut Uban Panggilan, Rp 25.000 Per Jam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com