PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, menggratiskan tagihan air untuk masjid dan mushala sejak bulan Ramadhan hingga akhir tahun 2023.
Tagihan tersebut hanya diberikan kepada masjid dan mushala yang berlangganan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum (AM) Kota Padang.
“Kami selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) ada niat memberikan perhatian kepada masjid dan mushala yang selama ini menjadi langganan dari Perumda AM yaitu dengan menggratiskan pembayaran. Penggratisan tersebut terhitung sejak tagihan April hingga Desember tahun ini,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, Jumat (24/3/2023) kepada sejumlah media.
Baca juga: ASN di Padang Hanya Bekerja 6,5 Jam Selama Ramadhan 1444 Hijriah
Lebih jauh dikatakannya, terdapat 607 masjid dan mushala di Kota Padang yang berlangganan. Sementara jumlah keseluruhan masjid dan mushala di Kota Padang lebih dari 1.600.
“Sebab, tidak semua masjid dan mushala yang berlangganan. Ada yang menggunakan air tanah atau masjid dan mushala tersebut tidak berada di jalur pipa kami. Itu tidak masalah dan mau bagaimana lagi,” katanya.
Baca juga: Diberitakan Selingkuh, Ketua DPRD Padang Lapor ke Polisi
Penggratisan tersebut, menurut Hendri Septa, tidak terlepas dari deviden yang didapat selalu meningkat.
“Alhamdulillah dalam dua tahun belakangan deviden selalu meningkat. Pada 2021 deviden yang didapatkan Rp 2,5 miliar dan pada tahun 2022 naik menjadi Rp 4 miliar. Maka, saya mengusulkan kepada Dewas Perumda AM untuk memberikan CSR kepada masjid dan mushala yang berlangganan berupa pengratisan biaya tagihan,” ujarnya.
Menurut Hendri Septa, pihaknya juga akan memberikan tagihan gratis bagi tempat ibadah agama lainnya.
“Dengan catatan pemakaiannya tidak lebih dari 300 meter kubik. Untuk masjid juga kita batasi, yaitu 300 meter kubik juga, sedangkan untuk mushala sekitar 200 meter kubik. Untuk mushala dan masjid itu sudah kami lakukan survei rata-rata pemakaiannya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda AM Kota Padang Hendra Pebrizal mengatakan, masjid dan mushala yang melewati batas pemakaian bisa tidak mendapatkan CSR pengratisan tersebut.
“Jika lebih dari syarat yang ditentukan tersebut karena untuk kepentingan lain, bisa jadi kami batalkan bantuan tersebut. Namun sebelumnya kami akan melakukan pemantauan dulu. Apakah peningkatan pemakaian tersebut karena hal yang lain atau karena kebocoran pipa,” beber dia.
Hendra Pebrizal meminta pengurus masjid, mushala, dan masyarakat hanya memanfaatkan air masjid dan mushala untuk kepentingan ibadah bukan kepentingan lainnya.
“Setelah kami kalkulasikan rata-rata sebulannya, biayanya Rp 70 juta sampai Rp 80 juta per bulannya," tutup dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.