Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Padang Gratiskan Tagihan Air Masjid dan Mushala dari Ramadhan hingga Akhir 2023

Kompas.com - 24/03/2023, 14:04 WIB
Rahmadhani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, menggratiskan tagihan air untuk masjid dan mushala sejak bulan Ramadhan hingga akhir tahun 2023.

Tagihan tersebut hanya diberikan kepada masjid dan mushala yang berlangganan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum (AM) Kota Padang.

“Kami selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) ada niat memberikan perhatian kepada masjid dan mushala yang selama ini menjadi langganan dari Perumda AM yaitu dengan menggratiskan pembayaran. Penggratisan tersebut terhitung sejak tagihan April hingga Desember tahun ini,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, Jumat (24/3/2023) kepada sejumlah media.

Baca juga: ASN di Padang Hanya Bekerja 6,5 Jam Selama Ramadhan 1444 Hijriah

Lebih jauh dikatakannya, terdapat 607 masjid dan mushala di Kota Padang yang berlangganan. Sementara jumlah keseluruhan masjid dan mushala di Kota Padang lebih dari 1.600. 

“Sebab, tidak semua masjid dan mushala yang berlangganan. Ada yang menggunakan air tanah atau masjid dan mushala tersebut tidak berada di jalur pipa kami. Itu tidak masalah dan mau bagaimana lagi,” katanya.

Baca juga: Diberitakan Selingkuh, Ketua DPRD Padang Lapor ke Polisi

Penggratisan tersebut, menurut Hendri Septa, tidak terlepas dari deviden yang didapat selalu meningkat.

“Alhamdulillah dalam dua tahun belakangan deviden selalu meningkat. Pada 2021 deviden yang didapatkan Rp 2,5 miliar dan pada tahun 2022 naik menjadi Rp 4 miliar. Maka, saya mengusulkan kepada Dewas Perumda AM untuk memberikan CSR kepada masjid dan mushala yang berlangganan berupa pengratisan biaya tagihan,” ujarnya.

Menurut Hendri Septa, pihaknya juga akan memberikan tagihan gratis bagi tempat ibadah agama lainnya. 

“Dengan catatan pemakaiannya tidak lebih dari 300 meter kubik. Untuk masjid juga kita batasi, yaitu 300 meter kubik juga, sedangkan untuk mushala sekitar 200 meter kubik. Untuk mushala dan masjid itu sudah kami lakukan survei rata-rata pemakaiannya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda AM Kota Padang Hendra Pebrizal mengatakan, masjid dan mushala yang melewati batas pemakaian bisa tidak mendapatkan CSR pengratisan tersebut.

“Jika lebih dari syarat yang ditentukan tersebut karena untuk kepentingan lain, bisa jadi kami batalkan bantuan tersebut. Namun sebelumnya kami akan melakukan pemantauan dulu. Apakah peningkatan pemakaian tersebut karena hal yang lain atau karena kebocoran pipa,” beber dia.

Hendra Pebrizal meminta pengurus masjid, mushala, dan masyarakat hanya memanfaatkan air masjid dan mushala untuk kepentingan ibadah bukan kepentingan lainnya.

“Setelah kami kalkulasikan rata-rata sebulannya, biayanya Rp 70 juta sampai Rp 80 juta per bulannya," tutup dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com