Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris Camat di Alor Cabuli Anak Tirinya sejak SMP hingga SMA

Kompas.com - 24/03/2023, 11:19 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aksi pencabulan yang dilakukan oleh NMA (44), Sekretaris Camat di Kabupaten ALor, Nusa Tenggara Timur pada anak tirinya diduga telah berlangsung selama 2 tahun.

Korban berinisial GK (16) adalah siswa kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA) di Alor.

Baca juga: Cabuli Siswi SMA, Sekretaris Camat di Alor NTT Ditahan Polisi

Dicabuli sejak SMP

Kepala Satreskrim Polres Alor Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yames Jems Mbau mengatakan, pencabulan terjadi berulang kali sejak Juni 2021.

Saat itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Adapun kasus pencabulan terakhir dilakukan pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.

"Kejadian pencabulan terakhir tersebut terjadi di atas tempat tidur rumah milik korban. Saat itu istrinya tak ada di rumah," ungkap Jems, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Oknum Sekretaris Camat di Alor NTT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Siswi SMP

Pelaku ditahan

Jems menuturkan, kasus itu dilaporkan ke polisi pada Selasa, 21 Februari 2023. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi termasuk korban dan pelaku.

Kini NMA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 16 Maret 2023.

"Tersangka ini (NMA) kita tahan berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/ 52 / II / 2023 / SPKT/ Poles Alor/ Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023," kata dia.

Penahanan terhadap NMA lanjut Jems, dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga 4 April 2023.

NMA dijerat Pasal 81 ayat (3) Juncto Pasal 81 Ayat (1) Junto Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana atau Pasal 81 Ayat (1) Junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

"Untuk hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Jems.

Baca juga: UPTD PPA Dampingi 2 Bocah Korban Pencabulan dengan Tersangka Kakak Tiri

Sebelumnya diberitakan, oknum Sekretaris Camat yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial NA dilaporkan ke polisi.

Dia dilaporkan karena diduga mencabuli GK (16) yang juga adalah anak tirinya.

"Betul, dilaporkan Selasa (21/2/2022) kemarin di Polres (Kepolisian Resor) Alor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Kasus itu, lanjut Ariasandy, dilaporkan oleh bibi GK setelah mengetahui kejadian itu, dengan laporan polisi nomor LP-B/ 52 / II / 2023 / SPKT/ Poles Alor/ Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com