KUPANG, KOMPAS.com - Aksi pencabulan yang dilakukan oleh NMA (44), Sekretaris Camat di Kabupaten ALor, Nusa Tenggara Timur pada anak tirinya diduga telah berlangsung selama 2 tahun.
Korban berinisial GK (16) adalah siswa kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA) di Alor.
Baca juga: Cabuli Siswi SMA, Sekretaris Camat di Alor NTT Ditahan Polisi
Kepala Satreskrim Polres Alor Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yames Jems Mbau mengatakan, pencabulan terjadi berulang kali sejak Juni 2021.
Saat itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Adapun kasus pencabulan terakhir dilakukan pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.
"Kejadian pencabulan terakhir tersebut terjadi di atas tempat tidur rumah milik korban. Saat itu istrinya tak ada di rumah," ungkap Jems, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Oknum Sekretaris Camat di Alor NTT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Siswi SMP
Jems menuturkan, kasus itu dilaporkan ke polisi pada Selasa, 21 Februari 2023. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi termasuk korban dan pelaku.
Kini NMA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 16 Maret 2023.
"Tersangka ini (NMA) kita tahan berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/ 52 / II / 2023 / SPKT/ Poles Alor/ Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023," kata dia.
Penahanan terhadap NMA lanjut Jems, dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga 4 April 2023.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.