NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan 25,3 Kg sabu hasil pengungkapan Satreskoba dan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonif 621/Manuntung, di medio Januari–Maret 2023, Jumat (24/3/2023).
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya mengatakan, ada 10 laporan polisi dan 10 orang tersangka, terdiri dari 8 laki laki dan 2 perempuan, pada kasus ini.
"Kita terus lakukan penangkapan dengan bersinergy bersama instansi TNI. Kita bersama sama menegaskan komitmen, bahwa tidak ada ampun untuk peredaran narkoba dan pelakunya," ujarnya.
Baca juga: Bripka JS Bawa Sabu Saat Berdinas di Kantor Polisi, Ditangkap Rekannya Sendiri
Sebelum melakukan pemusnahan narkoba, Taufik mempersilakan para aparat TNI, BNN, Kejaksaan dan perwakilan Pengadilan Negeri Nunukan untuk mengetes keaslian sabu menggunakan narkotest.
Taufik juga meminta perwakilan tersangka narkoba yang dihadirkan, untuk ikut melakukan pengecekan. Guna memastikan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang milik para tersangka, dan benar sabu-sabu, bukan barang lainnya.
"Silahkan untuk mengecek dengan membuka bungkusnya secara acak, jangan yang sudah dites. Kita buktikan sama-sama, kalau barang bukti tersebut memang narkotika golongan I jenis sabu yang kita amankan," imbuhnya.
Setelah semua dipastikan asli, narkoba dimusnahkan dengan cara melarutkannya dalam air bersih, dan membuangnya ke dalam kloset.
Taufik menambahkan, barang bukti terbanyak dari 10 kasus tersebut, berasal dari tangkapan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonif 621/Manuntung, yaitu seberat 20 Kg.
Sabu-sabu tersebut diamankan prajurit Satgas Pamtas dari sebuah perahu yang melintas di depan Pos Labang, Lumbis Pansiangan, pada Senin (6/3/2023).
Pemilik barang tersebut, adalah seorang WNA China bernama Indera Ling alias Acay, anak dari Ling Seng Chiong, yang berdomisili di Malaysia.
Sementara, barang bukti tangkapan Reskoba Nunukan yang terbanyak, diamankan dari Rosniar Amir, dalam operasi penggerebekan narkoba di atas kapal laut KM Thalia yang bersandar di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Rabu (11/1/2023).
"Adapun barang bukti narkotika golongan I Jenis sabu sabu yang diamankan dari tersangka tersebut, seberat 4.822 gram," kata Taufik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.