MALANG, KOMPAS.com - Salah seorang korban Tragedi Kanjuruhan, Nur Saguanto (19) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mengaku kecewa dengan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebagaimana diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua bebas dua polisi yang menjadi terdakwa. Keduanya yakni Eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto bebas.
Kemudian, tiga terdakwa lain divonis ringan. Mereka yakni Panitia Pelaksana Pertandingan pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Abdul Haris yang divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan; Eks Security Officer, Suko Sutrisno pidana penjara selama 1 tahun, dan Eks Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Soal Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban: Tidak Adil
Nur Saguanto menyoroti alasan majelis hakim yang mengatakan bahwa salah satu tembakan asap gas air mata yang ditembakkan terbawa angin ke arah tribun penonton. Menurutnya, hal itu tidak masuk akal.
"Ya secara pribadi saya kecewa dengan alasan angin itu. Meski, rasa kecewa saya mungkin tidak seberapa dibanding dengan keluarga korban yang tewas dalam tragedi itu," ungkapnya saat ditemui, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas karena Gas Air Mata Tertiup Angin
Namun, menurut Saguanto rasa kecewa itu hanya sekadar rasa. Ia tidak bisa berbuat apa-apa, karena proses hukum Tragedi Kanjuruhan itu sudah berjalan dan sah sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kecewa ya sekedar kecewa. Mau bagaimana lagi," tegasnya.
Ia cuma berharap, ada rasa penyesalan dan kesadaran atas kesalahan yang telah diperbuat oleh para penanggung jawab, sehingga menyebabkan nyawa 135 orang melayang.
"Selebihnya hanya Tuhan yang tahu. Kita cuma bisa berserah diri kepada tuhan," pungkasnya.
Dalam Tragedi Kanjuruhan, Nur Saguanto adalah korban yang selamat. Namun, ia mengalami luka cukup parah. Tubuhnya, banyak luka lebam, mata merah, dan pergelangan kakinya patah. Diduga akibat terinjak-injak saat kerusuhan maut itu terjadi.
Baca juga: Kecewa Vonis PN Surabaya, Aremania Desak Polisi Tindaklanjuti Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan
Butuh sekitar 4 bulan untuk memulihkan luka yang dialaminya. Khususnya pergelangan kakinya yang patah, ia harus terapi menggunakan air hangat, bahkan sempat program pengobatan akupuntur karena tiba-tiba ia tidak bisa berjalan saat tubuhnya terserang udara dingin.
Kini, setelah beberapa bulan berselang dan menjalani beberapa pengobatan, kondisinya sudah kembali pulih. Ia sudah bisa beraktifitas secara normal seperti sediakala. Bahkan pihaknya sudah bisa bekerja membantu orang tuanya di sawah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.