KOMPAS.com - SY (68), seorang kakek di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap polisi usai menganiaya seorang bocah berusia 11 tahun.
Warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo itu tega menganiaya korban EP karena mengambil dua butir kelapa muda miliknya tanpa izin.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di tubuh.
Video aksi penganiayaan itu pun sempat viral di media sosial setelah direkam oleh salah satu rekan korban.
Baca juga: Ayah Tiri Aniaya Bocah 3 Tahun di Ciamis gara-gara Sering Buang Air di Celana
Pelaku pun telah diamankan jajaran Polres Pringsewu, Polda Lampung pada Selasa (21/3/2023).
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, lansia berinisial SY itu merupakan warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
“Kami telah menangkap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan mendapati bukti berupa video yang viral beberapa hari lalu,” ujar dia dikutip dari TribunLampung.co.id, Kamis.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku tega menganiaya EP lantaran korban mengambil dua butir kelapa muda miliknya tanpa izin.
"Karena tersulut emosi, kemudian pelaku langsung menganiaya korban," jelas dia.
Feabo mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (17/3/2023) pukul 13.00 WIB di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo.
Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka memar.
“Saat ini korban telah menjalani visum et repertum di rumah sakit dimana korban mengalami luka memar pada bagian tubuhnya,” sambung dia.
Baca juga: Aniaya Bocah 8 Tahun hingga Babak Belur, IRT di Sumba Timur Ditetapkan Tersangka
Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polres Pringsewu,” beber dia.
Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman tiga tahun enam bulan penjara,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sempat Viral Karena Aniaya Bocah 11 Tahun, Kakek SY Akhirnya Diamankan Jajaran Polda Lampung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.