Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Ambil Buah Kelapa Tanpa Izin, Bocah 11 Tahun Dianiaya Kakek di Lampung

Kompas.com - 23/03/2023, 21:54 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - SY (68), seorang kakek di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap polisi usai menganiaya seorang bocah berusia 11 tahun.

Warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo itu tega menganiaya korban EP karena mengambil dua butir kelapa muda miliknya tanpa izin.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di tubuh.

Video aksi penganiayaan itu pun sempat viral di media sosial setelah direkam oleh salah satu rekan korban.

Baca juga: Ayah Tiri Aniaya Bocah 3 Tahun di Ciamis gara-gara Sering Buang Air di Celana

Motif penganiayaan

Pelaku pun telah diamankan jajaran Polres Pringsewu, Polda Lampung pada Selasa (21/3/2023).

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, lansia berinisial SY itu merupakan warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

“Kami telah menangkap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan mendapati bukti berupa video yang viral beberapa hari lalu,” ujar dia dikutip dari TribunLampung.co.id, Kamis.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku tega menganiaya EP lantaran korban mengambil dua butir kelapa muda miliknya tanpa izin.

"Karena tersulut emosi, kemudian pelaku langsung menganiaya korban," jelas dia.

Awal mula kejadian

Feabo mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (17/3/2023) pukul 13.00 WIB di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo.

Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka memar.

“Saat ini korban telah menjalani visum et repertum di rumah sakit dimana korban mengalami luka memar pada bagian tubuhnya,” sambung dia.

Baca juga: Aniaya Bocah 8 Tahun hingga Babak Belur, IRT di Sumba Timur Ditetapkan Tersangka

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polres Pringsewu,” beber dia.

Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman tiga tahun enam bulan penjara,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sempat Viral Karena Aniaya Bocah 11 Tahun, Kakek SY Akhirnya Diamankan Jajaran Polda Lampung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com