KOMPAS.com - SY (68), seorang kakek di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap polisi usai menganiaya seorang bocah berusia 11 tahun.
Warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo itu tega menganiaya korban EP karena mengambil dua butir kelapa muda miliknya tanpa izin.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di tubuh.
Video aksi penganiayaan itu pun sempat viral di media sosial setelah direkam oleh salah satu rekan korban.
Baca juga: Ayah Tiri Aniaya Bocah 3 Tahun di Ciamis gara-gara Sering Buang Air di Celana
Pelaku pun telah diamankan jajaran Polres Pringsewu, Polda Lampung pada Selasa (21/3/2023).
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, lansia berinisial SY itu merupakan warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
“Kami telah menangkap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan mendapati bukti berupa video yang viral beberapa hari lalu,” ujar dia dikutip dari TribunLampung.co.id, Kamis.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku tega menganiaya EP lantaran korban mengambil dua butir kelapa muda miliknya tanpa izin.
"Karena tersulut emosi, kemudian pelaku langsung menganiaya korban," jelas dia.
Feabo mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (17/3/2023) pukul 13.00 WIB di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.