BANDA ACEH, KOMPAS.com- Sebanyak 12 imigran Rohingya yang berusaha kabur dari tempat pengungsian di UPTD Dinas Sosial Aceh di Ladong, Kecamatan Mesjid Raya berhasil ditangkap oleh tim Unit Intelijen jajaran Kodam Iskandar Muda.
“Setelah ditangkap mereka diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk ditangani lebih lanjut," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/03/2023).
Baca juga: 21 Warga Rohingya Terdampar di Pesisir Aceh Barat Daya
Menurut Fahmi, petugas menangkap para imigran rohingya di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
"Mereka ditangkap saat hendak berangkat ke Sumatera Utara dengan menumpangi angkutan umum,” katanya.
Fahmi menjelaskan, selain menangkap 12 imigran Rohingya yang hendak melarikan diri itu, petugas juga mengamankan satu orang terduga agen yang menjemput dan sopir mobil.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Penyelundup Pengungsi Rohingya di Aceh
“Setelah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh 12 imigran Rohingya itu telah dikembalikan ke tempat penampungan, dan meraka kini dalam pengawasan ketat,” sebut dia.
“Terduga agen yang diamankan bersama Rohingya itu MAMS, warga Myanmar yang berasal dari kamp pengungsian Rohingya di Medan, Sumatera Utara, lalu sopir berinisial NS, warga asal Samalanga, Bireuen,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua orang imigran yakni terduga agen serta seorang imigran yang dapat berbahasa Melayu, termasuk sopir.
"Karena informasi yang diperoleh, ada pihak yang menyuruh untuk menjemput mereka dan dibawa ke Medan, Sumatera Utara. Sementara yang lain kita kembalikan ke kamp pengungsian," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.