Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jannus TH Siahaan
Doktor Sosiologi

Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM). Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.

Urgensi Menegakkan Aturan terhadap Turis Asing di Bali

Kompas.com - 22/03/2023, 06:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Begitu pula sebaliknya. Mereka percaya dan yakin bahwa jika mereka melakukan pelanggaran, baik di jalan raya, di tempat penginapan, di lokasi wisata, mereka akan menerima ganjaran sesuai aturan yang berlaku. Meskipun, misalnya, aturan tersebut tidak dikenal di negaranya.

Jadi pendeknya, keinginan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk meraup sebanyak-banyaknya devisa negara dari para turis yang datang ke Bali tidak boleh dibangun atas permisifitas dalam menegakkan aturan yang berlaku kepada para turis, dari manapun negara asalnya.

Devisa tidak semestinya dijadikan alasan untuk melonggarkan eksistensi kedaulatan Indonesia.

Hal tersebut tidak saja berlaku pada para turis yang melanggar aturan di jalanan atau di lokasi wisata, tapi juga bagi para turis yang melanggar aturan ketenagakerjaan nasional. Turis yang bekerja secara ilegal di Bali harus juga ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.

Mereka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan bagi tenaga kerja asing, karena satu lapangan pekerjaan yang mereka kerjakan adalah kehilangan lapangan pekerjaan bagi pekerja lokal yang adalah warga negara Indonesia.

Karena itu, aturan ketenagakerjaan untuk tenaga kerja asing (TKA) harus diterapkan, agar ada ketetapan yang jelas tentang hak dan kewajiban TKA di Bali. Jika perlu, yang memang melanggar aturan lebih dari sekali langsung dideportasi, misalnya.

Sebagai salah satu destinasi wisata kebanggaan bangsa kita tentu sepakat bahwa Bali tidak boleh ‘terbeli’ oleh orang asing dengan terjadinya hal-hal yang justru merugikan kita sebagai bangsa.

Apalagi saat ini, tingkat kunjungan wisata di Bali baru mulai pulih. Angkanya belum benar-benar kembali ke angka prapandemik.

Data dari Badan Pusat Statistik ( BPS) menunjukkan, wisatawan mancanegara (wisman) yang datang langsung ke Provinsi Bali pada Januari 2023 tercatat sebanyak 331.912 kunjungan, turun 12,02 persen dibandingkan periode bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 377.276 kunjungan.

Wisatawan yang berasal dari Australia mendominasi kedatangan wisman ke Bali pada Januari 2023 dengan share sebesar 27,49 persen.

Sementara Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang pada Januari 2023 tercatat baru sebesar 46,16 persen, turun sedalam 7,59 poin jika dibandingkan dengan Desember 2022.

Jika dibandingkan dengan bulan Januari 2022 (y-o-y) yang mencapai 20,71 persen, tingkat penghunian kamar pada Januari 2022 tercatat naik 25,45 poin.

Sementara itu, TPK hotel nonbintang tercatat sebesar 26,99 persen, turun 0,63 poin dibandingkan Desember 2022

Artinya, sampai hari ini, di mana turis-turis acap kali melangkahi aturan yang ada, tingkat kunjungan turis asing belum kembali ke era sebelum pandemik.

Jadi jangan sampai saat potensi wisata Bali kembali ke performa maksimalnya di mana turis asing semakin banyak, justru pelanggaran aturan hukum semakin marak dan lapangan pekerjaan yang semestinya untuk tenaga kerja lokal berpindah tangan ke tangan wisman secara ilegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com