KUPANG, KOMPAS.com - J (36), seorang ibu asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, NTT.
Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna, mengatakan, J ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuang kaki bayi yang baru dilahirkannya ke dalam kloset Rumah Sakit Tentara Wira Sakti Kupang.
Kaki bayi tersebut diduga terpisah dari tubuhnya karena proses melahirkan yang tak sesuai prosedur.
"Walau sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan belum ditahan," ujar Krisna, kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Bayi Ditemukan di Dalam Kardus Pinggir Sawah di Tulungagung, Polisi Gelar Penyelidikan
Menurut Krisna, alasan tak ditahan karena J masih menjalani rawat jalan dan kondisi kesehatannya belum pulih pasca melahirkan.
Sementara itu lanjut Krisna, untuk bayi yang dilahirkan oleh J di dalam kloset, jenazahnya telah diotopsi.
Hasil otopsi, usia bayi di kandungan mencapai sudah tujuh bulan dan meninggal.
"Penyebab kematian bayi tersebut dipicu oleh obat yang dikonsumsi oleh ibunya sebelum pergi ke Rumah Sakit," kata Krisna.
Menurut Krisna, usia bayi yang sudah mencapai tujuh bulan, tidak masuk dalam kategori aborsi karena kondisi organ bayi sudah lengkap dan tinggal menunggu waktu untuk melahirkan.
Hingga saat ini, kata Krisna, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mata. Termasuk kedua orangtua J.
"Kasus ini terus kita kembangkan untuk melengkapi berkas perkaranya," ujar dia.
Baca juga: Bayi di Kupang Dilahirkan Tanpa Kaki dan Meninggal, Rumah Sakit Lapor Polisi
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga membuang kaki bayi yang baru dilahirkannya ke dalam kloset Rumah Sakit Tentara Wirasakti Kupang.
Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna mengemukakan, polisi telah meminta keterangan pada ibu berinisial J (36) tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap J, diketahui wanita itu melahirkan sendirian di dalam kamar mandi rumah sakit Tentara Wirasakti Kupang," kata Krisna, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (11/2/2023) malam.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yohanes Suhardi, menambahkan, tersangka J dijerat Pasal 80 (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Junto Pasal 341 KUHP.
"Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar Yohanes.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.