KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton, menyebutkan, kebijakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Kupang, NTT yang masuk sekolah pukul 05.30 Wita, bukan hanya menjadi perhatian nasional, tetapi hingga luar negeri.
Menurut Darius, kebijakan tersebut ditertawakan oleh seluruh dunia.
Baca juga: Psikolog UGM: Masuk Sekolah Pukul 5.30 Pagi Berdampak Buruk bagi Siswa
"Gara-gara kebijakan itu, kita ditertawakan seluruh dunia. Harusnya pendapat pakar pendidikan dan pakar perkembangan anak harus menjadi rujukan bersama," ujar Darius, kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2023) malam.
Darius mengatakan, kebijakan yang dibuat oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, seperti mimpi malam, lalu besoknya diterapkan.
"Perlu dicatat bahwa anak-anak bukan kelinci percobaan,"tegasnya.
Masih menurut Darius, meski kebijakan ini telah dijalankan oleh dua SMA di Kota Kupang selama hampir tiga pekan, tetapi pihaknya belum menemukan malaadministrasi.
Baca juga: Kebijakan Sekolah Jam 5 Pagi, Kepsek Daerah Pegunungan di NTT: Jam 7 Saja Masih Ada yang Telat
"Kami masih sebatas koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah malaadministrasi lebih lanjut," kata Darius.
Dia mengaku, laporan yang masuk masih diverifikasi oleh tim penerima.
Sehingga, Alapabila persyaratan secara formil dan materil sudah lengkap akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
"Pada tahap pemeriksaan inilah baru bisa kami tahu apakah ada maladministrasi atau tidak ya," kata Darius.
Baca juga: Soal Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT, Ini Kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.