Sebelumnya, penyidik telah menetapkam Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1 Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin sebagai tersangka dan sudah divonis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Baca juga: Korupsi di Banten Rugikan Negara Rp 230 Miliar di 2022, Tertinggi Perkara Kredit Fiktif Bank Banten
Hakim memberikan hukuman kepada Satyavadin Djojosubroto dihukum pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Sedangkan Rasyid Samsudin dihukum lebih berat yakni pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 350 juta subsider empat bulan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 58,1 miliar subsider lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.