Condro mengungkapkan, para tersangka membeli BBM Pertalite dengan jumlah besar menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi tangkinya.
Tangki motor berkapasitas 15 liter diubah menjadi 25-35 liter.
"Ada lima motor yang dimodifikasi, satu kendaraan yang telah dimodifikasi, dapat mengangkut hingga 35 liter. Padahal kapasitas normalnya maksimal 10-15 liter," kata Condro.
Baca juga: Anggota Polisi Terlibat Kasus Penimbunan BBM Ilegal, Kapolda Sumsel: Saya Tak Sungkan Memecatnya
Aktivitas itu, lanjut Condro, sudah dilakukan selama dua tahun, dengan keuntungan Rp 2.000 dari setiap liternya.
"Mereka membeli di SPBU Rp 10.000, kemudian dijual ke pengecer Rp 12.000. Jadi mereka dapat keuntungan Rp 2.000 per liter, dikalikan 1 ton. Sehari keuntungan sekitar Rp 2 juta," tandasnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipat Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp60 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.