MATARAM, KOMPAS.com - Warga negara Belanda berinisial H (66) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. H kedapatan bekerja secara illegal atau menyalahgunakan izin tinggal
H diketahui bekerja di sebuah Supermarket di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo menjelaskan, H ditangkap pada Sabtu (11/3/2023).
Saat itu H sedang membongkar barang di sebuah Supermarket di Kota Mataram.
"Setelah kami periksa bersama TNI dan Kemenkumham NTB. Ternyata H tinggal di daerah Lombok Barat," kata Pungki dalam keterangan resminya, Selasa (21/3/2023)
Baca juga: Tak Selesaikan Kuliah di NTT dan Izin Tinggal Melewati Batas, Mahasiswa asal Timor Leste Dideportasi
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Mataram, H berada di Indonesia sejak 1993.
H awalnya tinggal di Bali, lalu pindah ke Lombok Barat sejak 2016. Selama itu, H berada di wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Tetap bagi Lansia (ITAP) yang berlaku hingga 10 September 2023.
"Jadi selama di Indonesia H belum mendapatkan dana pensiun untuk bertahan hidup sehingga ia melakukan beberapa pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," kata Pungki.
Diterangkan Pungki, H sempat mengajar kursus komputer dan bahasa inggris di Bali dan Lombok. Setelah itu, H akhirnya bekerja di Supermarket sebagai karyawan biasa untuk bertahan hidup.
"H sudah bekerja sejak lima tahun yang lalu di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Tetap Lansia. Itu jelas tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal," kata Pungki.
Menurut Pongki, seharusnya H sudah memiliki dana pensiun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama berada di Indonesia.
Baca juga: WNA Rusia Buka Jasa Latihan Berkendara Motor di Bali hingga Berakhir Dideportasi Imigrasi
Jika kegiatan bekerja maka H seharusnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas untuk TKA dan mengurus izin bekerjanya di Imigrasi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Imigrasi, H telah terbukti dan tertangkap tangan telah melakukan pelanggaran terhadap izin tinggal.
"Kami akan memberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi kepada H hari ini sesuai hasil pemeriksaan, H terbukti telah melanggar pasal 75 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Pungki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.