Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekerja Secara Ilegal di Mataram, WN Belanda Dideportasi

Kompas.com - 21/03/2023, 20:14 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Warga negara Belanda berinisial H (66) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. H kedapatan bekerja secara illegal atau menyalahgunakan izin tinggal

H diketahui bekerja di sebuah Supermarket di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo menjelaskan, H ditangkap pada Sabtu (11/3/2023).

Saat itu H sedang membongkar barang di sebuah Supermarket di Kota Mataram.

"Setelah kami periksa bersama TNI dan Kemenkumham NTB. Ternyata H tinggal di daerah Lombok Barat," kata Pungki dalam keterangan resminya, Selasa (21/3/2023)

Baca juga: Tak Selesaikan Kuliah di NTT dan Izin Tinggal Melewati Batas, Mahasiswa asal Timor Leste Dideportasi

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Mataram, H berada di Indonesia sejak 1993.

H awalnya tinggal di Bali, lalu pindah ke Lombok Barat sejak 2016. Selama itu, H berada di wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Tetap bagi Lansia (ITAP) yang berlaku hingga 10 September 2023.

"Jadi selama di Indonesia H belum mendapatkan dana pensiun untuk bertahan hidup sehingga ia melakukan beberapa pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," kata Pungki.

Diterangkan Pungki, H sempat mengajar kursus komputer dan bahasa inggris di Bali dan Lombok. Setelah itu, H akhirnya bekerja di Supermarket sebagai karyawan biasa untuk bertahan hidup.

"H sudah bekerja sejak lima tahun yang lalu di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Tetap Lansia. Itu jelas tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal," kata Pungki.

Menurut Pongki, seharusnya H sudah memiliki dana pensiun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama berada di Indonesia.

Baca juga: WNA Rusia Buka Jasa Latihan Berkendara Motor di Bali hingga Berakhir Dideportasi Imigrasi

Jika kegiatan bekerja maka H seharusnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas untuk TKA dan mengurus izin bekerjanya di Imigrasi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Imigrasi, H telah terbukti dan tertangkap tangan telah melakukan pelanggaran terhadap izin tinggal.

"Kami akan memberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi kepada H hari ini sesuai hasil pemeriksaan, H terbukti telah melanggar pasal 75 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Pungki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com