AMBON, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi uang makan dan minum tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di RSUD Ambon pada 2020 segera disidang di Pengadilan Tipikor Ambon.
Berkas perkara empat tersangka dalam kasus itu dilimpahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Penyebab Penumpang Bawa 3 Kotak Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta di Bandara Kualanamu Menurut AVI
“Hari ini tim Jaksa telah melimpahkan hardcopy berkas perkara makan minum di RSUD dr Haulussy Ambon ke Pengadilan Tipikor Ambon,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Selasa.
Adapun berkas perkara yang dilimpahkan jaksa penuntut umum ke pengadilan itu atas nama tersangka JAA, NL, HT, dan MJ. Keempat tersangka merupakan dokter dan pegawai di RSUD dr M Haulussy Ambon.
“Pelimpahan berkas perkara empat tersangka dipimpin oleh Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku Achmad Attamimi bersama tim Jaksa penuntut umum Kejati Maluku,” katanya.
Wahyudi mengungkapkan, setelah berkas keempat tersangka dilimpahkan, jaksa penuntut umum akan menunggu selama tujuh hari untuk penetapan jadwal sidang bagi keempat tersangka.
“Jadi tinggal menunggu penetapan jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dan mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan di dalam persidangan,” katanya.
Kasus dugaan korupsi uang makan minum untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di RSUD Ambon pada 2020 ini mulai ditangani pihak kejaksaan tinggi Maluku setelah adanya laporan dari masyarakat.
Adapun berdasarkan hasil audit yang dilakukan, terungkap kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 600 juta.
Anggaran yang seharusnya untuk para tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 itu diduga diselewengkan oleh keempat tersangka tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.