PALEMBANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menggeledah rumah Jaka Saputra (31) di Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.
Hasilnya, polisi mendapatkan sebanyak empat unit senjata api rakitan jenis FN yang merupakan milik pelaku.
Jaka ditangkap petugas lantaran sebelumnya telah mengaku sebagai perwira Badan Intelijen Negara (BIN) berpangkat Inspektur Satu (Iptu).
Baca juga: Peras CV Properti Catut Nama Kejaksaan, Wartawan Gadungan Ditangkap
Namun, setelah dilakukan penelusuran, Jaka merupakan BIN gadungan yang telah meresahkan masyarakat.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, selain menyita empat senpi rakitan jenis FN mereka juga mendapatkan 64 amunisi aktif.
Selain itu, beberapa alat untuk membuat senpi rakitan juga ditemukan.
“Tersangka memodifikasi airsoft gun dijadikan senpira. Ada dua orang lagi yang merupakan komplotan tersangka saat ini masih dalam pengejaran,” kata Ngajib saat melakukan gelar perkara.
Ngajib menjelaskan, tersangka sengaja mengaku sebagai anggota BIN demi dapat mendekati wanita.
Baca juga: Untuk Para Gadis, Ini Tips agar Tak Tertipu TNI Gadungan
Bahkan, beberapa tersangka sengaja mencetak KTA dan kartu identitas palsu serta membeli pakaian Polri dan stempel BIN untuk meyakinkan para korbannya.
“Tersangka juga sempat mengenakan seragam dinas polri dan berfoto. Untuk korbannya sekarang masih dikembangkan,” ujarnya.
Sementara, tersangka Jaka mengaku bahwa ia bersama rekannya telah satu tahun terakhir memproduksi senpira dengan memodifikasi senjata airsoftgun.
Senjata itu dijual dengan harga bervariasi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Nenek di Tasikmalaya Ditipu Tim Medis Gadungan, Emas dan Uang Rp 20 Juta Raib Dibawa Kabur
“Kalau mengaku sebagai BIN cuma senang-senang saja biar bisa dekati perempuan. Korban tidak ada yang saya rugikan atau dimintai uang,”ucap Jaka.
Atas perbuatannya, Jaka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.