Ia menilai, perbuatan yang dilakukan oleh Lina telah membuat keresahan di masyarakat karena dianggap telah mencampur adukan agama dalam pembuatan konten tersebut.
“Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya untuk segera cepat diproses,”ujarnya.
Baca juga: Terungkap, Pelaku Kasus Penistaan Agama di Purworejo Rekam Video untuk Bercanda
Dalam konten yang juga diunggah di laman Facebook dengan akun Lina Mukherjee, ia mengaku baru saja mencoba rasa kriuk kulit babi.
Video yang diupload pada 9 Maret 2023 pun kini sudah ditonton sebanyak 6,8 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.