Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ajukan Jaksa Kejati NTB Tersangka Suap Seleksi CPNS Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 21/03/2023, 16:09 WIB

MATARAM, KOMPAS.com - Penasihat Hukum jaksa ERP yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi kepada korban pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS), Iskandar akan mengajukan agar kliennya ditetapkan sebagai tahanan kota.

Iskandar mengungkapkan, jika dikabulkan, ERP akan ditahan di rumahnya.

"Kita akan bersurat nanti untuk mengajukan sebagai tahanan kota, mengingat klien saya ini mempunyai penyakit maag," kata Iskandar, Selasa (21/3/2023)

Disampaikan Iskandar, kliennya sudah mengantongi surat dokter terkait dengan riwayat maag.

Baca juga: Kepala BKN Tegaskan Seleksi CPNS 2023 Terbatas pada Jabatan Tertentu

"Kalau dari hasil pemeriksaan dari dokter kemarin ini dia harus dirawat jalan. Surat berkasnya kita sudah siapkan untuk kita ajukan," kata Iskandar.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Nanang Ibrahim mengungkapkan, ERP menjanjikan sejumlah korban untuk menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham)

"Memberikan janji kepada beberapa orang untuk dimasukkan sebagai pegawai dengan meminta sejumlah uang," ungkap Nanang dalam konfrensi pers.

Disampaikan Nanang, korban ERP sejauh ini sembilan orang yang tersebar di sejumlah daerah Kabupaten di NTB.

"Ada (korban) yang kasih Rp 100 (juta), 60 juta totalnya 765 juta. Sehingga setelah kita Sidik kita pidanakan," kata Nanang.

Baca juga: Terima Suap Seleksi CPNS, Penyidik Senior Kejati NTB Ditetapkan sebagai Tersangka

Nanang menegaskan tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum, baik yang menyangkut pegawainya maupun orang luar.

"Jadi kita intinya dari Kejaksaan disini kita melakukan penindakan, kita tetap tajam keluar dan tajam ke dalam. Jadi siapapun salah kita proses, tidak pandang bulu, baik orang kita sendiri orang luar kita proses," kata Nanang.

Untuk pasal yang disangkakan dalam kasus EPR, penyidik menerapkan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 dan atau Pasal 12 e Nomor 20 Tahun 2001 UU tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pedagang di Alun-alun Halmahera Utara Diduga Ditarik Pungli Rp 500.000 Per Bulan, Kejari Selidiki

Pedagang di Alun-alun Halmahera Utara Diduga Ditarik Pungli Rp 500.000 Per Bulan, Kejari Selidiki

Regional
Remaja di Parimo Sulteng Diperkosa 11 Pria, Begini Permintaan Kak Seto ke 'Medsos'

Remaja di Parimo Sulteng Diperkosa 11 Pria, Begini Permintaan Kak Seto ke "Medsos"

Regional
Tak Berdinas 57 Hari, Bripka Andry yang Setor ke Atasan Rp 650 Juta Jadi DPO

Tak Berdinas 57 Hari, Bripka Andry yang Setor ke Atasan Rp 650 Juta Jadi DPO

Regional
PT RPSL Dituding Rusak Lingkungan, Pemkot Jambi Bantah Ada Alih Fungsi Perusahaan

PT RPSL Dituding Rusak Lingkungan, Pemkot Jambi Bantah Ada Alih Fungsi Perusahaan

Regional
Polisi Tangkap Penjagal 'Owie', Anjing yang Mati Diracun Lalu Dagingnya Dijual di Magelang

Polisi Tangkap Penjagal "Owie", Anjing yang Mati Diracun Lalu Dagingnya Dijual di Magelang

Regional
3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Lombok Tengah Ditahan

3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Lombok Tengah Ditahan

Regional
Selain Ikut 'Ngojek' sejak Usia 3 Tahun, Lana dan Ayahnya Kerap Pindah Kos karena Tak Bisa Bayar

Selain Ikut "Ngojek" sejak Usia 3 Tahun, Lana dan Ayahnya Kerap Pindah Kos karena Tak Bisa Bayar

Regional
Pantai Dato Majene: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Dato Majene: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Disebut Cawapres Terkuat Ganjar, Sandiaga Beri Jawaban...

Disebut Cawapres Terkuat Ganjar, Sandiaga Beri Jawaban...

Regional
NTT Darurat TPPO, Warga Diminta Waspada Penipuan Modus Kerja di Luar Negeri

NTT Darurat TPPO, Warga Diminta Waspada Penipuan Modus Kerja di Luar Negeri

Regional
Penambang Minyak di Blora Pertanyakan Nasib Sumur yang Digaris Polisi

Penambang Minyak di Blora Pertanyakan Nasib Sumur yang Digaris Polisi

Regional
Beredar Video Mesum di Konawe, Jubir Sebuah Perusahaan Tambang Klarifikasi ke Polisi Bukan Dirinya

Beredar Video Mesum di Konawe, Jubir Sebuah Perusahaan Tambang Klarifikasi ke Polisi Bukan Dirinya

Regional
Tepergok Warga Cubit Anaknya Agar Menangis, Pengemis di Padang Diamankan Satpol PP

Tepergok Warga Cubit Anaknya Agar Menangis, Pengemis di Padang Diamankan Satpol PP

Regional
Sandiaga Selesaikan Ospek Masuk PPP di Ponpes Al Itqon Semarang

Sandiaga Selesaikan Ospek Masuk PPP di Ponpes Al Itqon Semarang

Regional
Tangis Haru Ibu dan Anak Korban TPPO di Suriah Usai Pulang ke Cianjur

Tangis Haru Ibu dan Anak Korban TPPO di Suriah Usai Pulang ke Cianjur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com