Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ajukan Jaksa Kejati NTB Tersangka Suap Seleksi CPNS Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 21/03/2023, 16:09 WIB

MATARAM, KOMPAS.com - Penasihat Hukum jaksa ERP yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi kepada korban pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS), Iskandar akan mengajukan agar kliennya ditetapkan sebagai tahanan kota.

Iskandar mengungkapkan, jika dikabulkan, ERP akan ditahan di rumahnya.

"Kita akan bersurat nanti untuk mengajukan sebagai tahanan kota, mengingat klien saya ini mempunyai penyakit maag," kata Iskandar, Selasa (21/3/2023)

Disampaikan Iskandar, kliennya sudah mengantongi surat dokter terkait dengan riwayat maag.

Baca juga: Kepala BKN Tegaskan Seleksi CPNS 2023 Terbatas pada Jabatan Tertentu

"Kalau dari hasil pemeriksaan dari dokter kemarin ini dia harus dirawat jalan. Surat berkasnya kita sudah siapkan untuk kita ajukan," kata Iskandar.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Nanang Ibrahim mengungkapkan, ERP menjanjikan sejumlah korban untuk menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham)

"Memberikan janji kepada beberapa orang untuk dimasukkan sebagai pegawai dengan meminta sejumlah uang," ungkap Nanang dalam konfrensi pers.

Disampaikan Nanang, korban ERP sejauh ini sembilan orang yang tersebar di sejumlah daerah Kabupaten di NTB.

"Ada (korban) yang kasih Rp 100 (juta), 60 juta totalnya 765 juta. Sehingga setelah kita Sidik kita pidanakan," kata Nanang.

Baca juga: Terima Suap Seleksi CPNS, Penyidik Senior Kejati NTB Ditetapkan sebagai Tersangka

Nanang menegaskan tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum, baik yang menyangkut pegawainya maupun orang luar.

"Jadi kita intinya dari Kejaksaan disini kita melakukan penindakan, kita tetap tajam keluar dan tajam ke dalam. Jadi siapapun salah kita proses, tidak pandang bulu, baik orang kita sendiri orang luar kita proses," kata Nanang.

Untuk pasal yang disangkakan dalam kasus EPR, penyidik menerapkan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 dan atau Pasal 12 e Nomor 20 Tahun 2001 UU tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Suntik Mati Kades Curoggong, Mantri SH Terancam Hukuman Mati

Suntik Mati Kades Curoggong, Mantri SH Terancam Hukuman Mati

Regional
Kasus Mayat Perempuan Tinggal Kerangka di Sambas, Ini Kata Pangdam Tanjungpura

Kasus Mayat Perempuan Tinggal Kerangka di Sambas, Ini Kata Pangdam Tanjungpura

Regional
Oknum Polisi Hamili Gadis di Buton Utara, Korban Dianiaya hingga Keguguran

Oknum Polisi Hamili Gadis di Buton Utara, Korban Dianiaya hingga Keguguran

Regional
Jaksa Tolak Penangguhan Tahanan Tersangka Pelecehan Seksual di FK Unand

Jaksa Tolak Penangguhan Tahanan Tersangka Pelecehan Seksual di FK Unand

Regional
Cerita Remaja Putri di NTT Lolos dari Jeratan Perdagangan Orang, Berujung Menjebak Pelaku

Cerita Remaja Putri di NTT Lolos dari Jeratan Perdagangan Orang, Berujung Menjebak Pelaku

Regional
Kronologi Pengungkapan Perdagangan Orang Warga Pemalang, Berawal dari Kecelakaan Laut hingga Keuntungan yang Diperoleh Tersangka

Kronologi Pengungkapan Perdagangan Orang Warga Pemalang, Berawal dari Kecelakaan Laut hingga Keuntungan yang Diperoleh Tersangka

Regional
Guru Silat di Lampung Jadi Tersangka Pembunuhan Siswa SMK

Guru Silat di Lampung Jadi Tersangka Pembunuhan Siswa SMK

Regional
Tersangka Pembunuhan Iwan Boedi Tak Kunjung Terungkap, Pengacara Sebut Ada Motif Politik Libatkan Profesional

Tersangka Pembunuhan Iwan Boedi Tak Kunjung Terungkap, Pengacara Sebut Ada Motif Politik Libatkan Profesional

Regional
Siswi SMA Diperkosa 6 Remaja di Alor, Pelaku Videokan Aksinya

Siswi SMA Diperkosa 6 Remaja di Alor, Pelaku Videokan Aksinya

Regional
Kasus Brimob di Riau Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Kompol Petrus dan 7 Polisi Ditahan

Kasus Brimob di Riau Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Kompol Petrus dan 7 Polisi Ditahan

Regional
Polisi Gagalkan Pengiriman 7 Korban Perdagangan Orang ke Malaysia, Pelaku Dibayar Rp 150.000

Polisi Gagalkan Pengiriman 7 Korban Perdagangan Orang ke Malaysia, Pelaku Dibayar Rp 150.000

Regional
Penghentian Pungutan Retribusi pada Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Penghentian Pungutan Retribusi pada Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Regional
Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Korbannya Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak

Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Korbannya Ditangkap, Kedua Kakinya Ditembak

Regional
Wakapolsek Katibung Lampung Selatan Meninggal Saat Tunaikan Haji

Wakapolsek Katibung Lampung Selatan Meninggal Saat Tunaikan Haji

Regional
Warga Segel Kantor Desa Pangkalan Purwakarta, Tuntut Transparansi Dana Desa 2022

Warga Segel Kantor Desa Pangkalan Purwakarta, Tuntut Transparansi Dana Desa 2022

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com