MATARAM, KOMPAS.com - Penasihat Hukum jaksa ERP yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi kepada korban pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS), Iskandar akan mengajukan agar kliennya ditetapkan sebagai tahanan kota.
Iskandar mengungkapkan, jika dikabulkan, ERP akan ditahan di rumahnya.
"Kita akan bersurat nanti untuk mengajukan sebagai tahanan kota, mengingat klien saya ini mempunyai penyakit maag," kata Iskandar, Selasa (21/3/2023)
Disampaikan Iskandar, kliennya sudah mengantongi surat dokter terkait dengan riwayat maag.
Baca juga: Kepala BKN Tegaskan Seleksi CPNS 2023 Terbatas pada Jabatan Tertentu
"Kalau dari hasil pemeriksaan dari dokter kemarin ini dia harus dirawat jalan. Surat berkasnya kita sudah siapkan untuk kita ajukan," kata Iskandar.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Nanang Ibrahim mengungkapkan, ERP menjanjikan sejumlah korban untuk menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham)
"Memberikan janji kepada beberapa orang untuk dimasukkan sebagai pegawai dengan meminta sejumlah uang," ungkap Nanang dalam konfrensi pers.
Disampaikan Nanang, korban ERP sejauh ini sembilan orang yang tersebar di sejumlah daerah Kabupaten di NTB.
"Ada (korban) yang kasih Rp 100 (juta), 60 juta totalnya 765 juta. Sehingga setelah kita Sidik kita pidanakan," kata Nanang.
Baca juga: Terima Suap Seleksi CPNS, Penyidik Senior Kejati NTB Ditetapkan sebagai Tersangka
Nanang menegaskan tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum, baik yang menyangkut pegawainya maupun orang luar.
"Jadi kita intinya dari Kejaksaan disini kita melakukan penindakan, kita tetap tajam keluar dan tajam ke dalam. Jadi siapapun salah kita proses, tidak pandang bulu, baik orang kita sendiri orang luar kita proses," kata Nanang.
Untuk pasal yang disangkakan dalam kasus EPR, penyidik menerapkan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 dan atau Pasal 12 e Nomor 20 Tahun 2001 UU tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.