Saya sempat berharap banyak ketika jaksa berani menolak pelimpahan satu orang tersangka, yakni mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru karena belum memenuhi kelengkapan berkas perkara. Langkah itu menunjukkan jaksa cukup kritis dalam pelimpahan berkas dari penyidik.
Namun ternyata untuk lima orang terdakwa lain, jaksa seakan hanya menerima berkas yang dikirimkan oleh penyidik tanpa melakukan catatan kritis.
Salah satu contohnya adalah lebih banyaknya saksi yang menguntungkan para terdakwa, yakni saksi dari unsur Kepolisian, dibanding saksi yang menunjukkan peran atau kesalahan terdakwa.
Jaksa seharusnya meminta kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang memberatkan terdakwa seperti suporter atau korban.
Pasalnya, selain suporter dan aparat keamanan, peristiwa tersebut juga dihadiri relawan medis, pedagang, wartawan dan pihak-pihak lain yang bebas kepentingan melihat tragedi tersebut.
Sangat disayangkan jaksa menerima saja berkas lima tersangka tanpa meminta pendalaman pihak-pihak di atas.
Padahal keterangan dari pihak-pihak tersebut selain membantu jaksa melakukan penuntutan, juga membantu korban mendapatkan keadilan di persidangan.
Catatan lainnya adalah tidak dimasukkannya tuntutan ganti rugi atau restitusi oleh jaksa ke dalam penuntutan atau requisitoir.
Hal ini tentunya tidak tepat karena tuntutan ganti rugi tersebut sudah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dimasukkan dalam berkas tuntutan.
Restitusi merupakan ganti rugi yang mesti diberikan oleh pelaku yang diputuskan dalam persidangan.
Dalam arti lain, Restitusi secara filosofi merupakan bentuk perhatian terhadap korban secara materi dalam Sistem Peradilan Pidana.
Sebelumnya, Sistem Peradilan Pidana hanya fokus kepada pelaku (hukuman). Dengan adanya restitusi, maka putusan pengadilan dapat pula memberikan dampak positif kepada korban secara materi.
Setidaknya jika korban tidak mendapatkan keadilan melalui besaran hukuman terhadap terdakwa, korban mendapatkan keadilan melalui ganti rugi dari pihak pelaku.
Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh jaksa dalam perkara ini. Tentu kerja jaksa menjadi catatan bagi pihak Kejaksaan untuk menilai personel mereka.
Nasi sudah menjadi bubur, putusan sudah diambil oleh majelis hakim PN Surabaya. Namun jaksa masih bisa membuat bubur itu menjadi bubur ayam yang enak dengan melakukan langkah hukum lanjutan, yakni banding atas semua vonis kepada lima terdakwa.
Jaksa juga masih bisa mengusahakan didapatkannya restitusi melalui mekanisme penetapan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2022 tentang tentang Tata Cara Penyelesaian dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Jika semua itu dilakukan oleh jaksa, maka masyarakat Malang, dan lebih-lebih masyarakat sepak bola Indonesia, atau bahkan masyarakat Indonesia akan mengenang mereka sebagai pendekar yang mewujudkan keadilan bagi para korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.