"Kami berharap agar polisi dengan cepat memproses laporan terkait dugaan malapraktik ini, apalagi hingga kini kondisi anak saya semakin parah," tegasnya.
Herman mengaku tidak ada firasat sama sekali yang membuat keluarga merasa bahwa Desfa akan meninggal dunia.
Namun anaknya sempat menyampaikan ingin mengajak kedua orangtuanya pergi jalan-jalan ketika benar-benar sembuh.
"Adek ngomong katanya kalau dia sembuh pengen jalan-jalan. Cuma itu saja, tidak ada firasat sama sekali tidak ada tanda-tanda apapun," ujar.
Untuk proses hukum yang sudah dilaporkannya ke Polda Sumsel, ia berharap polisi segera memanggil terlapor dalam hal ini dokter yang menangani operasi Desfa di RSUD Bari.
"Saya harap yang bersangkutan segera dipanggil polisi untuk dimintai keterangan," katanya.
Edisan Wahidin SH, Kuasa hukum keluarga DA mengatakan, saat ini bocah tersebut sudah dipindahkan atau dirujuk ke RSMH.
Baca juga: Apa Saja Gejala Awal Usus Buntu?
"Bukanya sembuh, korban justru makin parah setelah menjalani tiga kali operasi di RS Bari. Bahkan saat ini korban juga sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, oknum dokter berinisial B tersebut dilaporkan terkait Pasal 4 Undang-undang no 36 tahun 2014 tentang tenaga kerja.
"Dalam isi pasal tersebut adalah bahwa setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan korban luka berat maka terancam 3 tahun penjara," tutur Edison.
Sementara, Kasubag Humas RSUD Bari, Rully mengaku sudah melakukan tindakan medis sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mereka pun membantah telah melakukan dugaan malpraktik seperti yang dituduhkan oleh orangtua korban.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.