Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Kasus Penyelundupan BBM di Sikka Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/03/2023, 23:54 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SIKKA, KOMPAS.com – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra menyebut, keempat pelaku berinisial IR, AB, YN, AN.

Baca juga: Polres Sikka Selidiki Dugaan Polisi Peras Tersangka Penyelundup BBM Ilegal

Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara enam tahun atau denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ujar Nyoman dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Nyoman mengungkapkan, kasus ini berawal ketika anggota intel Polres Sikka mengamankan tersangka AB di Jalan Hasan Nudin, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Selasa (31/1/2023) sekitar 20.00 Wita.

Aparat juga mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max hitam dengan nomor polisi EB 8604 BK yang dikendarai AB.

"Mobil pikap ini mengangkut 83 buah jeriken berisikan BBM jenis minyak tanah milik saudara YN,” ujarnya.


Berdasarkan pemeriksaan, AB juga mengangkut 75 jeriken minyak tanah ke gudang milik AN di Namandoi, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, sehari sebelumnya.

Polisi langsung menuju Desa Nangahale dan mendapati 75 jeriken minyak tanah di gudang milik AN.

"Dari hasil interogasi bahwa uang yang digunakan untuk membeli BBM jenis minyak tanah dimodali oleh IR, selaku kapten kapal yang akan membawa BBM tersebut ke Kabupaten Bima, Provinsi NTB, untuk dijual kembali," jelasnya.

Nyoman menambahkan, penyidik masih melakukan pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, kasus ini juga diduga melibatkan salah satu oknum polisi karena meminta uang puluhan juta kepada pelaku. Pasalnya, uang tersebut sebagai jaminan agar pelaku bebas dari jeratan hukum.

Baca juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Ende dan Sikka pada 2022 Disebut Meningkat

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sikka AKBP Nelson Filipe Dias Quintas mengatakan, masih menyelidiki keterlibatan oknum polisi yang meminta uang kepada pelaku.

"Kami diinternal juga sementara melakukan penyelidikan," ujar Nelson saat gelar konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin (20/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com