KOMPAS.com - Tiga tenaga kesehatan (nakes) yang membuat video perbedaan pelayanan kesehatan antara pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan pasien umum di TikTok menjadi sorotan publik.
Mereka telah dipanggil Dinas Kesehatan Parigi Moutong untuk klarifikasi terkait konten video yang viral di media sosial tersebut.
Akibat ulahnya, kini tiga nakes yang bertugas di Puskesmas Lambunu 2 diberi sanksi dirumahkan selama 1 bulan.
Baca juga: 3 Nakes Puskesmas yang Buat Video Bedakan Layanan Umum dan BPJS Dirumahkan Sebulan
Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong Elen Ludia Nelwan mengatakan, ketiga nakes tersebut telah dipanggil dan diberikan sanksi dirumahkan selama 1 bulan.
"Kami sudah panggil ketiga nakes tersebut. Ketiganya kami berikan sanksi dirumahkan selama 1 bulan, " kata dia, Senin.
Menurut dia, ketiga pelaku itu hanya oknum nakes.
Selain 3 nakes yang tersandung masalah konten video yang dibuatnya di media sosial Tik Tok, Dinas Kesehatan Parigi Moutong juga mengundang 23 kepala puskesmas yang ada di wilayah tersebut.
Pihaknya mengingatkan untuk menyetop tentang perbedaan pasien umum dan pasien BPJS.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan tiga nakes membuat konten yang memperlihatkan perbedaan pelayanan pasien BPJS dan umum.
Dari video yang beredar, tampak tiga nakes asyik tidur-tiduran dan main ponsel ketika pasien BPJS masuk.
Sementara, saat pasien umum datang, ketiganya tampak berjoget dengan gembira.
Video tersebut mendapat reaksi negatif hingga dihujat netizen.
Dari penelusuran, video tersebut diunggah akun TikTok @rintobelike2.
Pemilik akun juga termasuk salah satu nakes yang berada dalam video tersebut.
Adapun video yang viral telah dihapus akun @rintobelike2.
Kemudian akun itu mengunggah video berisi permintaan maaf dari dia dan dua rekannya yang membuat konten tersebut.
Dalam videonya, tiga nakes yang berasal dari Puskesmas Lambunu 2, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, itu meminta maaf kepada sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kesehatan dan BPJS.
Ketiga nakes itu mengatakan bahwa Puskesmas Lambunu 2 tidak membedakan pelayanan pasien umum dan BPJS.
Baca juga: Sederet Fakta Video TikTok 3 Nakes di Sulteng yang Sindir Pasien BPJS dan Umum
Berikut penjelasan ketiga nakes tersebut:
Kami staf puskesmas Lambunu 2 memohon maaf sebesar-besarnya kepada Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, Persatuan Perawat Nasional seluruh Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, dan teman sejawat tenaga kesehatan seluruh Indonesia, khusususnya Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Parigi Moutong dan masyarakat Indonesia yang dirugikan dengan video kami.
Yang sebenarnya pelayanan Puskesmas Lambunu 2 tidak membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS.
Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas video kami.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati | Editor Khairina, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.