KUBU RAYA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AM (44) ditangkap atas dugaan tindak penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kepala Polisi Sektor Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) Ipda Freddy mengatakan, penangkapan dilakukan karena tersangka AM diduga menyebarkan berita hoaks kasus begal yang terjadi kepada dirinya.
“Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya pada tanggal 14 Maret 2023, AM mengakui bahwa kasus begal disebarkannya adalah hoaks,” kata Freddy dalam keterangan tertulis, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Beredar Kabar Warga Yahukimo Mengungsi, Bupati: Hoaks
Menurut Freddy, sebelumnya AM mengaku telah menjadi korban begal di Dusun Semangat, Desa Tasikmalaya, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (10/3/2023) lalu.
Informasi tersebut dia sebar melalui pesan berantai WhatsApp.
“Tujuan AM menyebarkan berita bohong bahwa dirinya jadi korban begal karena ingin terbebas dari tanggung jawab utang Rp 18 juta,” ucap Freddy.
Baca juga: Resepsi Puncak Hari Pers Nasional di Purworejo, Wartawan Komitmen Lawan Hoaks di Tahun Politik
Freddy memastikan tersangka AM ditindak tegas atas perbuatannya telah membuat resah masyarakat dengan berita bohong.
“Kasus ini pun menjadi pembelajaran, menunjukkan betapa pentingnya selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya ke orang lain,” ujar Freddy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.