Permohonan itu disetujui, akhirnya proses pengadaan berjalan dengan beberapa tahap. Tahap awal pada 30 Juni 2016 beras yang masuk sebanyak 4.620 kilogram.
Dari beras yang masuk itu terdapat kekurangan sebanyak 40.380 kilogram.
Sedangkan sisanya sebanyak 105.000 kilogram berdasarkan surat pernyataan tanda bukti (SPTB) tanggal 8 Juni 2016 ke Gudang Umbul Tengah juga tidak terealisasi, sehingga total beras yang tidak terealisasi sebanyak 145.380 kilogram.
Baca juga: Kasus Pengoplosan Beras Bulog, Seorang Distributor Jadi Tersangka
Namun uang muka yang sudah diterima oleh terdakwa tidak dikembalikan ke kas Bulog melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam aturan, bilamana tidak melakukan kegiatan pengadaan tersebut, seharusnya unit Satker mengembalikan dana tersebut ke Bulog pusat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.