Permohonan itu disetujui, akhirnya proses pengadaan berjalan dengan beberapa tahap. Tahap awal pada 30 Juni 2016 beras yang masuk sebanyak 4.620 kilogram.
Dari beras yang masuk itu terdapat kekurangan sebanyak 40.380 kilogram.
Sedangkan sisanya sebanyak 105.000 kilogram berdasarkan surat pernyataan tanda bukti (SPTB) tanggal 8 Juni 2016 ke Gudang Umbul Tengah juga tidak terealisasi, sehingga total beras yang tidak terealisasi sebanyak 145.380 kilogram.
Baca juga: Kasus Pengoplosan Beras Bulog, Seorang Distributor Jadi Tersangka
Namun uang muka yang sudah diterima oleh terdakwa tidak dikembalikan ke kas Bulog melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam aturan, bilamana tidak melakukan kegiatan pengadaan tersebut, seharusnya unit Satker mengembalikan dana tersebut ke Bulog pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.