SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Satker IV Bulog Sub Drive Serang, Amritzal Azhar divonis 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Amritzal Azhar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan beras dalam negeri yang menyebabkan negara dirugikan Rp 2,1 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan penjara," kata Majelis Hakim yang dipimpin Dedy Adhi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (20/3/2023) malam.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Sekretaris Dinas PU Malaka dan 2 Kontraktor Kembalikan Uang Rp 279 Juta
Selain itu, hakim memberikan hukuman tambahan kepada Amritzal untuk membayar uang pengganti yang belum dibayarkan sebesar Rp 1,8 miliar.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk dilelang, dan jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Dedy.
Hukuman itu diberikan karena hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan Tipikor sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dimana terdakwa dengan pidana penjara 7,5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara.
Baca juga: Kasus Korupsi Uang Pelanggan PDAM Kota Madiun, Jaksa Periksa Belasan Saksi
Kemudian dihukum membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Awal mula kasus korupsi terjadi pada 2016, saat itu terdakwa mengajukan permohonan pengadaan beras dalam negeri sebanyak 150 kilogram untuk Gudang Singamerta ke Bulog pusat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.