PALEMBANG, KOMPAS.com- Kasus pembunuhan yang menimpa Indra Maulana (49) membuat warga Dusun II, Desa Jud II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menjadi heboh.
Sebab, tiga pelaku yakni Neni Triana (48), Pransiska (25) dan Ferdi Julianda (25) yang ditangkap merupakan istri, menantu hingga anak kandung korban sendiri yang kesal atas perilaku Indra semasa hidup.
Kapolres Muba AKBP Siswandi mengatakan, Indra Maulana dibunuh oleh ketiga pelaku pada Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Kesal Sering Diselingkuhi, Seorang Istri di Muba Ajak Anak dan Menantu Bunuh Suami
Ketiga pelaku pun berbagi peran untuk menghabisi nyawa korban.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Neni bertugas memegang tubuh korban, anaknya Pransiska membekap menggunakan bantal dan tersangka Ferdi membacok Indra menggunakan senjata tajam.
“Setelah korban meninggal jenazahnya dibuang oleh tersangka di Jembatan Mangun Jaya-Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dan ditemukan oleh warga,” kata Siswandi, saat gelar perkara Senin (20/3/2023).
Usai membuang tubuh korban, ketiganya pun pulang ke rumah dan berpura-pura Indra tak pulang.
Namun, siang setelah jenazah Indra ditemukan tersangka Ferdi pun terlihat gugup ketika petugas kepolisian datang ke rumah.
“Karena ada kejanggalan, tersangka ini kami terus lakukan pemeriksaan sampai akhirnya mengaku bahwa mereka sudah membunuh korban,” ujar Siswandi.
Indra dibunuh karena dua pelaku yakni Pransiska dan Ferdi tak tahan melihat tingkah pelaku yang sering menganiaya ibu mereka yakni Neni.
Nani yang kesal atas perbuatan tersangka, lalu merencanakan untuk membunuh suaminya ketika sedang terlelap tidur.
Baca juga: Ikut Bunuh Suami dari Mantan Istri Saudaranya, Pria di Jember Ditangkap
“Pelaku kesal karena korban sering ketahuan selingkuh, selain itu motifnya juga karena korban sering memukul dan mengancam membunuh pelaku,” jelas Siswandi.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.