TRENGGALEK, KOMPAS.com - Sebanyak dua pria di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, ditangkap polisi karena menganiaya seorang remaja.
Pengeroyokan dipicu, lantaran dua tersangka tidak terima merasa direkam oleh korban menggunakan telepon genggam, Senin (20/03/2023)
Dua orang pelaku yang ditetapkan tersangka yakni berinisial AS (28) warga Desa Kembangan Kecamatan Pule, dan S (35) warga Desa Jambu Kecamatan Tugu Trengalek.
"Sudah ditetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama," terang Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di kawasan kantor Polres Trenggalek, Senin (20/03/2023).
Baca juga: Kabur ke Trenggalek, Pencuri Ponsel Bermodus Gendam di Ponorogo Ditangkap
Peristiwa pengroyokan tersebut bermula, pada Senin (13/03/2023), AS tengah istirahat di tugu salah satu perguruan silat, yang berada di simpang empat Desa Kembangan Kecamatan Pule.
Di lokasi tersebut, pelaku AS menunggu rekannya setelah menghadiri hajatan.
Pada berdiam diri di di tugu perguruan silat tersebut, AS merasa direkam video oleh korban SF.
Tidak berselang lama, teman-teman AS tiba termasuk seorang pelaku lain yakni S. Kemudian tersangka AS menceritakan kepada S serta rekannya, bahwa sebelumnya direkam video oleh korban SF.
"Pelaku AS bercerita kepada rekannya, bahwa merasa divideo oleh korban," terang Agus Salim.
Selanjutnya, para pelaku mendatangi korban dengan tujuan untuk melihat video dari telepon genggam milik korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.