Sementara, pengakuan dari tersangka Neni sebelum peristiwa itu berlangsung ia telah dianya pelaku lebih dulu.
Tak tahan dengan sifat tempramental korban, ia pun mulai berencana menghabisi nyawa suami dengan meminta pertolongan anak serta menantunya.
“Karena saya pernah diancam dibunuh, saya sudah sering disakiti dan diselingkuhi oleh suami saya itu. Saya sudah tidak tahan lagi,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.