Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/03/2023, 18:42 WIB

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, DI Yogyakarta menyelidiki isu pernikahan siri yang melibatkan oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemkab.

"Masih diselidiki terkait kebenarannya dan saat ini sedang membentuk tim," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan saat dihubungi melalui telepon Senin (20/3/2023).

Baca juga: Perempuan ODGJ di Semarang Hamil 8 Kali, Ternyata Pernah Nikah Siri

Dijelaskannya, tim terdiri dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang menaungi, Inspektorat Daerah dan perwakilan dari BKPPD.

Sesuai peraturan, pernikahan maupun perceraian bagi P3K hampir sama seperti PNS karena keduanya masuk dalam kategori ASN.

Adapun Peraturan Pemerintah No.45/1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

"Baru membentuk tim belum dilakukan pemeriksaan. Untuk sanksi nunggu dulu hasil pemeriksaan. Telalu dini bicara sanksi," kata dia.

Baca juga: Nikah Siri dengan Panitera Tanpa Izin Istri Sah, Eks Hakim PN Serang Dipecat

Sunawan mengatakan, pada awal tahun ini pihaknya juga menanganani kasus kedisiplinan ASN yakni PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah, dugaan kasus korupsi oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkdul, dan dugaan pelecehan seksual oknum guru.

"Untuk kasus dugaan korupsi, yang bersangkutan juga sudah dinonaktifkan," kata dia.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialiasi kepada ASN untuk disiplin pegawai. Seperti bolos kerja, hingga kasus perceraian.

"Sudah sering kami sosialisasikan, tapi kasusnya masih ada," kata Iskandar.

Dia mencontohkan, awal tahun 2023 ada ASN yang disanksi karena cerai tidak izin, yang bersangkutan harus turun pangkat dan pembebasan jabatan.

"Sansinya tidak main-main karena menyangkut karir sebagai ASN," kata dia.

Iskandar mengatakan, untuk pegawai yang bolos kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS, apabila sepuluh hari beruntun tidak masuk kerja tanpa alasan, maka bisa diberhentikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jual 15 Pekerja ke Perusahaan di Riau, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Jual 15 Pekerja ke Perusahaan di Riau, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Polisi di Buton Ditipu Rekan Sesama Polisi dan Diduga Anggota TNI Gadungan, Uang Rp 60 Juta Raib

Polisi di Buton Ditipu Rekan Sesama Polisi dan Diduga Anggota TNI Gadungan, Uang Rp 60 Juta Raib

Regional
Diduga Korban TPPO, Gadis 20 Tahun Asal Flores Timur Meninggal di Malaysia

Diduga Korban TPPO, Gadis 20 Tahun Asal Flores Timur Meninggal di Malaysia

Regional
Perampok yang Ancam Korbannya Pakai Pisau di Riau Ditangkap, 1 Masih Buron

Perampok yang Ancam Korbannya Pakai Pisau di Riau Ditangkap, 1 Masih Buron

Regional
Warga Gagalkan Ibu yang Hendak Buang Bayinya di Gowa

Warga Gagalkan Ibu yang Hendak Buang Bayinya di Gowa

Regional
Tepis Isu Retaknya Jokowi dan Megawati, FX Rudy: Saya Jamin Hubungan Pak Jokowi dengan Bu Mega Harmonis

Tepis Isu Retaknya Jokowi dan Megawati, FX Rudy: Saya Jamin Hubungan Pak Jokowi dengan Bu Mega Harmonis

Regional
Polisi Temukan IRT Tewas Mengenaskan di Pinggir Rel Kereta, Korban Dikenali dari Sandalnya

Polisi Temukan IRT Tewas Mengenaskan di Pinggir Rel Kereta, Korban Dikenali dari Sandalnya

Regional
Jalan Rusak, Warga Kepahiang Bengkulu Angkut Jenazah Pakai Motor

Jalan Rusak, Warga Kepahiang Bengkulu Angkut Jenazah Pakai Motor

Regional
Beri Dukungan Remaja yang Diperkosa Oknum Brimob dan 10 Pria di Parimo, Perempuan di Palu Gelar Aksi 1.000 Lilin

Beri Dukungan Remaja yang Diperkosa Oknum Brimob dan 10 Pria di Parimo, Perempuan di Palu Gelar Aksi 1.000 Lilin

Regional
Duel dengan Perampok, Seorang Pemilik Kebun di Pontianak Berakhir di Rumah Sakit

Duel dengan Perampok, Seorang Pemilik Kebun di Pontianak Berakhir di Rumah Sakit

Regional
32 Warga dan Mahasiswa Farmasi di Lombok Keracunan Nasi Bungkus

32 Warga dan Mahasiswa Farmasi di Lombok Keracunan Nasi Bungkus

Regional
Pertama di Tanjungpinang, Warga Kelurahan Air Raja Tanam Padi di Lahan Bekas Tambang Bauksit

Pertama di Tanjungpinang, Warga Kelurahan Air Raja Tanam Padi di Lahan Bekas Tambang Bauksit

Regional
Erick Tohir, Sandiaga Uno, dan Ganjar Pranowo Kompak Terbangkan Lampion Waisak 2023 di Candi Borobudur

Erick Tohir, Sandiaga Uno, dan Ganjar Pranowo Kompak Terbangkan Lampion Waisak 2023 di Candi Borobudur

Regional
[POPULER NUSANTARA] Perwira Polisi Pemerkosa Anak di Parimo Ditetapkan Tersangka | Mahasiswa Unhas Makassar Ditemukan Setelah Hilang Sejak Mei 2023

[POPULER NUSANTARA] Perwira Polisi Pemerkosa Anak di Parimo Ditetapkan Tersangka | Mahasiswa Unhas Makassar Ditemukan Setelah Hilang Sejak Mei 2023

Regional
Ganjar Sebut Waisak di Borobudur Momentum Merekatkan Hubungan Antarumat Beragama

Ganjar Sebut Waisak di Borobudur Momentum Merekatkan Hubungan Antarumat Beragama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com