YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, DI Yogyakarta menyelidiki isu pernikahan siri yang melibatkan oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemkab.
"Masih diselidiki terkait kebenarannya dan saat ini sedang membentuk tim," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul Sunawan saat dihubungi melalui telepon Senin (20/3/2023).
Baca juga: Perempuan ODGJ di Semarang Hamil 8 Kali, Ternyata Pernah Nikah Siri
Dijelaskannya, tim terdiri dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang menaungi, Inspektorat Daerah dan perwakilan dari BKPPD.
Sesuai peraturan, pernikahan maupun perceraian bagi P3K hampir sama seperti PNS karena keduanya masuk dalam kategori ASN.
Adapun Peraturan Pemerintah No.45/1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
"Baru membentuk tim belum dilakukan pemeriksaan. Untuk sanksi nunggu dulu hasil pemeriksaan. Telalu dini bicara sanksi," kata dia.
Baca juga: Nikah Siri dengan Panitera Tanpa Izin Istri Sah, Eks Hakim PN Serang Dipecat
Sunawan mengatakan, pada awal tahun ini pihaknya juga menanganani kasus kedisiplinan ASN yakni PNS yang bolos kerja tanpa alasan yang sah, dugaan kasus korupsi oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkdul, dan dugaan pelecehan seksual oknum guru.
"Untuk kasus dugaan korupsi, yang bersangkutan juga sudah dinonaktifkan," kata dia.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialiasi kepada ASN untuk disiplin pegawai. Seperti bolos kerja, hingga kasus perceraian.
"Sudah sering kami sosialisasikan, tapi kasusnya masih ada," kata Iskandar.
Dia mencontohkan, awal tahun 2023 ada ASN yang disanksi karena cerai tidak izin, yang bersangkutan harus turun pangkat dan pembebasan jabatan.
"Sansinya tidak main-main karena menyangkut karir sebagai ASN," kata dia.
Iskandar mengatakan, untuk pegawai yang bolos kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS, apabila sepuluh hari beruntun tidak masuk kerja tanpa alasan, maka bisa diberhentikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.