Tersangka bantah bawa anaknya ke sel
Sementara itu, tersangka LA pun membantah video yang menyatakan bahwa dirinya ditahan bersama anaknya.
"Tidak benar adanya saya disini (disel) dihukum bareng anak saya, karena saya di sini Polda Banten sudah diberikan ruangan khusus untuk saya dan anak saya agar saya memberikan asi dan mengurus anak saya," kata LA.
LA pun menyampaikan permohonan maaf atas beredarnya video tersebut, dan meminta agar kasusnya cepat selesai dan dapat berkumpul kembali bersama keluarganya.
"Saya mohon maaf atas berita yang hoaks, yang viral di luar sana, berita itu tidak benar adanya," ucap dia.
Baca juga: Kaki Bayi Baru Lahir di Medan Melepuh Usai Diambil Sampel Darah untuk Program Stunting Pemerintah
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menyampaikan awal kasus yang menjerat LA.
Pada 2020, LA mengajukan kredit mobil Toyota Yaris J 1.5 A/T, dengan harga Rp133.248.000 yang diangsur selama 48 bulan.
Namun, pada angsuran kedelapan LA tidak membayarkannya.
Justru, kendaraan itu oleh tersangka dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing dan mobil tersebut sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Baca juga: Cerita Bayi yang Kakinya Melepuh Setelah Ikuti Program Pemeriksaan Stunting
Pihak leasing, lanjut Sigit, kemudian melaporkannya kepada Polda Banten dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lalu penyidikan.
"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah melakukan penetapan tersangka seorang perempuan berinsial LA," kata Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.