SEMARANG, KOMPAS.com - Ada empat aspek yang menjadi alasan 5 polisi dan 2 ASN mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada kasus calo Bintara Polri.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, aspek yuridis, aspek sosial, aspek psikologis dan aspek organisasi jadi pertimbangan pemberian hukuman PTDH.
"Empat aspek itu jadi alasan Kapolda Jateng menyetujui PTDH," jelasnya kepada awak media, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Polda Jateng Pecat 5 Polisi yang Menjadi Calo Bintara Polri
Dia menjelaskan, perbuatan para pelaku dinilai masuk dalam kategori pelanggaran berat dan mempunyai dampak yang cukup besar di masyarakat.
"Ada dampak bagi internal yaitu menembak di atas pelana kuda dan aspek organisasi," ungkap Iqbal.
Dia menjamin, kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.
"Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri," kata Iqbal.
Baca juga: 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dihukum Ringan, IPW: Menutup Proses Pidana
Menurutnya, siapa pun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen Bintara Polri akan ditindak dengan tegas. Saat ini Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya preventif.
“Kejadian OTT kemarin adalah prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga marwah Polri," tambahnya.
Saat ini penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima oknum polisi tersebut.
"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuhnya.
Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik.
"Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.