Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Naik hingga 20 Persen, Kantor PDAM Kota Tegal Didemo Warga

Kompas.com - 20/03/2023, 13:45 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bahari atau PDAM Kota Tegal, Jawa Tengah digeruduk warga yang merasa keberatan atas kenaikan tarif yang mencapai 20 persen sejak Februari 2023, Senin (20/3/2023).

Sebelumnya, warga yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Tegal Bersatu menggelar orasi di depan kantor PDAM yang berada di Jalan Pancasila Kota Tegal. Aksi damai itu mendapat pengawalan dari Polres Tegal Kota.

Setelah berorasi dengan menggunakan mobil dilengkapi pengeras suara, perwakilan mereka masuk ke dalam kantor dan meminta bertemu Direktur PDAM Hasan Suhandi.

Baca juga: Kasus Korupsi Uang Pelanggan PDAM Kota Madiun, Jaksa Periksa Belasan Saksi

Namun Hasan tidak berada di kantor. Perwakilan warga kemudian ditemui Kasubbag Perencaaan dan Kasubbag Humas, Heri Nurdin dan Setiawan.

Koordinator aksi, Fauzan Jamal meminta ditangguhkannya kebijakan kenaikan tarif yang memberatkan pelanggan.

"Karena kebijakan itu belum final. Karena hanya mendasari SK Wali Kota No. 539/013/2023 tanggal 26 Januari 2023 yang belum ada konsideran hierarki hukumnya," kata Fauzan kepada Kompas.com, Senin.

Menurut Fauzan, sebelum diterbitkan SK Wali Kota harus ada kajian tentang Permendagri No. 21 Tahun 2020 oleh bagian Hukum Pemkot dengan PDAM yang Kemudian diusulkan ke Kemenkumham.

Setelah ada surat persetujuan dari Kemenkumham baru diterbitkan SK. Wali Kota. "Bagi pelanggan yang sudah membayar tarif naik, terhitung Februari 2023, mohon dikembalikan sisa pembayarannya karena kebijakan tersebut cacat hukum," kata Fauzan.

Menurut Fauzan, kebijakan itu sepihak karena belum ada sosialisasi kepada para pelanggan. Apalagi kebijakan itu tidak diimbangi dengan pelayanan yang memuaskan para pelanggan.

Baca juga: Sungai Musi Makin Keruh karena Banjir, PDAM Kurangi Produksi Air Bersih di Palembang

"Sesuai dengan Permendagri No 21 Tahun 2020, pada pasal 7A kenaikan tarif itu tidak boleh melampaui 4 persen UMK (upah minimum kota)," sebut Fauzan.

Tak hanya itu, menurut Fauzan belum lagi tingkat kebocoran air yang terjadi adalah karena ketidak profesionalan pengelolaan dan lemahnya pengawasan.

"Maka tidak seharusnya itu dibebankan kepada para pelanggan dengan menaikan tarif yang tidak wajar," kata Fauzan.

Fauzan juga menyoroti terkait perekrutan direksi PDAM yang seharusnya lebih transparan dan adil. "Jangan sampai ada permainan kotor dari orang dalam PDAM sendiri," kata Fauzan.

Baca juga: Cerita Bupati Semarang Potong Gaji Karyawan PDAM karena Defisit Rp 1 Miliar, Kini Bisa Untung Rp 7 Miliar

Seharusnya, kata Fauzan perekrutan direksi bisa lebih mengedepankan kualitas serta profesionalitas bukan karena faktor kedekatan dengan penguasa.

"Karena apabila ada transaksional di dalamnya itu akan fatal akibatnya untuk masa depan PDAM itu sendiri," pungkasnya.

Sementara Kasubbag Perencanaan PDAM Heri Nurdin mengaku menampung aspirasi warga dan akan meneruskan ke direktur. "Adapun terkait kebijakan itu ada di kewenangan pimpinan. Nanti akan kita sampaikan," kata Heri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com