Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Naik hingga 20 Persen, Kantor PDAM Kota Tegal Didemo Warga

Kompas.com - 20/03/2023, 13:45 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bahari atau PDAM Kota Tegal, Jawa Tengah digeruduk warga yang merasa keberatan atas kenaikan tarif yang mencapai 20 persen sejak Februari 2023, Senin (20/3/2023).

Sebelumnya, warga yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Tegal Bersatu menggelar orasi di depan kantor PDAM yang berada di Jalan Pancasila Kota Tegal. Aksi damai itu mendapat pengawalan dari Polres Tegal Kota.

Setelah berorasi dengan menggunakan mobil dilengkapi pengeras suara, perwakilan mereka masuk ke dalam kantor dan meminta bertemu Direktur PDAM Hasan Suhandi.

Baca juga: Kasus Korupsi Uang Pelanggan PDAM Kota Madiun, Jaksa Periksa Belasan Saksi

Namun Hasan tidak berada di kantor. Perwakilan warga kemudian ditemui Kasubbag Perencaaan dan Kasubbag Humas, Heri Nurdin dan Setiawan.

Koordinator aksi, Fauzan Jamal meminta ditangguhkannya kebijakan kenaikan tarif yang memberatkan pelanggan.

"Karena kebijakan itu belum final. Karena hanya mendasari SK Wali Kota No. 539/013/2023 tanggal 26 Januari 2023 yang belum ada konsideran hierarki hukumnya," kata Fauzan kepada Kompas.com, Senin.

Menurut Fauzan, sebelum diterbitkan SK Wali Kota harus ada kajian tentang Permendagri No. 21 Tahun 2020 oleh bagian Hukum Pemkot dengan PDAM yang Kemudian diusulkan ke Kemenkumham.

Setelah ada surat persetujuan dari Kemenkumham baru diterbitkan SK. Wali Kota. "Bagi pelanggan yang sudah membayar tarif naik, terhitung Februari 2023, mohon dikembalikan sisa pembayarannya karena kebijakan tersebut cacat hukum," kata Fauzan.

Menurut Fauzan, kebijakan itu sepihak karena belum ada sosialisasi kepada para pelanggan. Apalagi kebijakan itu tidak diimbangi dengan pelayanan yang memuaskan para pelanggan.

Baca juga: Sungai Musi Makin Keruh karena Banjir, PDAM Kurangi Produksi Air Bersih di Palembang

"Sesuai dengan Permendagri No 21 Tahun 2020, pada pasal 7A kenaikan tarif itu tidak boleh melampaui 4 persen UMK (upah minimum kota)," sebut Fauzan.

Tak hanya itu, menurut Fauzan belum lagi tingkat kebocoran air yang terjadi adalah karena ketidak profesionalan pengelolaan dan lemahnya pengawasan.

"Maka tidak seharusnya itu dibebankan kepada para pelanggan dengan menaikan tarif yang tidak wajar," kata Fauzan.

Fauzan juga menyoroti terkait perekrutan direksi PDAM yang seharusnya lebih transparan dan adil. "Jangan sampai ada permainan kotor dari orang dalam PDAM sendiri," kata Fauzan.

Baca juga: Cerita Bupati Semarang Potong Gaji Karyawan PDAM karena Defisit Rp 1 Miliar, Kini Bisa Untung Rp 7 Miliar

Seharusnya, kata Fauzan perekrutan direksi bisa lebih mengedepankan kualitas serta profesionalitas bukan karena faktor kedekatan dengan penguasa.

"Karena apabila ada transaksional di dalamnya itu akan fatal akibatnya untuk masa depan PDAM itu sendiri," pungkasnya.

Sementara Kasubbag Perencanaan PDAM Heri Nurdin mengaku menampung aspirasi warga dan akan meneruskan ke direktur. "Adapun terkait kebijakan itu ada di kewenangan pimpinan. Nanti akan kita sampaikan," kata Heri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Regional
Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Regional
Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI Sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI Sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Regional
Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Regional
Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Regional
Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Regional
Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Regional
Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Regional
Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Regional
Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Regional
Ditanya PDI-P atau Golkar, Gibran: Enggak di Mana-mana

Ditanya PDI-P atau Golkar, Gibran: Enggak di Mana-mana

Regional
Alasan Teguh Prakosa Belum Ambil Formulir Pendaftaran Cawalkot di PDI-P Solo

Alasan Teguh Prakosa Belum Ambil Formulir Pendaftaran Cawalkot di PDI-P Solo

Regional
Dihantam Banjir Bandang, 3 Jembatan Gantung di Musi Rawas Utara Putus

Dihantam Banjir Bandang, 3 Jembatan Gantung di Musi Rawas Utara Putus

Regional
Meninggal Saat Melahirkan Anaknya di Malaysia, Jenazah Pekerja Migran Asal NTT Dipulangkan

Meninggal Saat Melahirkan Anaknya di Malaysia, Jenazah Pekerja Migran Asal NTT Dipulangkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com