Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Naik hingga 20 Persen, Kantor PDAM Kota Tegal Didemo Warga

Kompas.com - 20/03/2023, 13:45 WIB

TEGAL, KOMPAS.com - Kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bahari atau PDAM Kota Tegal, Jawa Tengah digeruduk warga yang merasa keberatan atas kenaikan tarif yang mencapai 20 persen sejak Februari 2023, Senin (20/3/2023).

Sebelumnya, warga yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Tegal Bersatu menggelar orasi di depan kantor PDAM yang berada di Jalan Pancasila Kota Tegal. Aksi damai itu mendapat pengawalan dari Polres Tegal Kota.

Setelah berorasi dengan menggunakan mobil dilengkapi pengeras suara, perwakilan mereka masuk ke dalam kantor dan meminta bertemu Direktur PDAM Hasan Suhandi.

Baca juga: Kasus Korupsi Uang Pelanggan PDAM Kota Madiun, Jaksa Periksa Belasan Saksi

Namun Hasan tidak berada di kantor. Perwakilan warga kemudian ditemui Kasubbag Perencaaan dan Kasubbag Humas, Heri Nurdin dan Setiawan.

Koordinator aksi, Fauzan Jamal meminta ditangguhkannya kebijakan kenaikan tarif yang memberatkan pelanggan.

"Karena kebijakan itu belum final. Karena hanya mendasari SK Wali Kota No. 539/013/2023 tanggal 26 Januari 2023 yang belum ada konsideran hierarki hukumnya," kata Fauzan kepada Kompas.com, Senin.

Menurut Fauzan, sebelum diterbitkan SK Wali Kota harus ada kajian tentang Permendagri No. 21 Tahun 2020 oleh bagian Hukum Pemkot dengan PDAM yang Kemudian diusulkan ke Kemenkumham.

Setelah ada surat persetujuan dari Kemenkumham baru diterbitkan SK. Wali Kota. "Bagi pelanggan yang sudah membayar tarif naik, terhitung Februari 2023, mohon dikembalikan sisa pembayarannya karena kebijakan tersebut cacat hukum," kata Fauzan.

Menurut Fauzan, kebijakan itu sepihak karena belum ada sosialisasi kepada para pelanggan. Apalagi kebijakan itu tidak diimbangi dengan pelayanan yang memuaskan para pelanggan.

Baca juga: Sungai Musi Makin Keruh karena Banjir, PDAM Kurangi Produksi Air Bersih di Palembang

"Sesuai dengan Permendagri No 21 Tahun 2020, pada pasal 7A kenaikan tarif itu tidak boleh melampaui 4 persen UMK (upah minimum kota)," sebut Fauzan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rumah Bacaleg PKB Bengkulu Tengah Dilempar Molotov

Rumah Bacaleg PKB Bengkulu Tengah Dilempar Molotov

Regional
Diduga Jadi Pengendali Narkoba, 2 Napi Lapas Padang Bakal Dipindahkan ke Nusakambangan

Diduga Jadi Pengendali Narkoba, 2 Napi Lapas Padang Bakal Dipindahkan ke Nusakambangan

Regional
Panglima TNI Ungkap Penyebab Kebakaran KRI Teluk Hading-538 di Perairan Selayar

Panglima TNI Ungkap Penyebab Kebakaran KRI Teluk Hading-538 di Perairan Selayar

Regional
Semester Pertama 2023, NTB Kirim 35.036 Sapi Potong ke Luar Daerah

Semester Pertama 2023, NTB Kirim 35.036 Sapi Potong ke Luar Daerah

Regional
BERITA FOTO: Suku Punan Batu Butuh Perbaikan Layanan Kesehatan dan Pendidikan

BERITA FOTO: Suku Punan Batu Butuh Perbaikan Layanan Kesehatan dan Pendidikan

Regional
Soal Jokowi 'Cawe-cawe' Pilpres, Ganjar Sebut Kader Wajib Ikut Campur

Soal Jokowi "Cawe-cawe" Pilpres, Ganjar Sebut Kader Wajib Ikut Campur

Regional
Video Viral Warga Gotong Keranda Jenazah Seberangi Sungai di Lampung

Video Viral Warga Gotong Keranda Jenazah Seberangi Sungai di Lampung

Regional
Sebelum Tewas Penuh Luka, Tahanan Polresta Banyumas Sempat Dirawat di RS 2 Minggu, Ini Keterangan Dokter

Sebelum Tewas Penuh Luka, Tahanan Polresta Banyumas Sempat Dirawat di RS 2 Minggu, Ini Keterangan Dokter

Regional
Sewa Tanah 2 Tahun Tak Dibayar, Mantan Wabup Cirebon Segel Kantor DPC PDI-P

Sewa Tanah 2 Tahun Tak Dibayar, Mantan Wabup Cirebon Segel Kantor DPC PDI-P

Regional
Demi Beli Miras dan Narkoba, 2 Pria di Riau Bobol Kantor Lurah, Sekolah, dan Rumah Warga

Demi Beli Miras dan Narkoba, 2 Pria di Riau Bobol Kantor Lurah, Sekolah, dan Rumah Warga

Regional
Jawab Isu Keretakan Hubungan Jokowi-Megawati, Ganjar: Besok Mau Ada Rakernas, Beliau Akan Datang Berdua

Jawab Isu Keretakan Hubungan Jokowi-Megawati, Ganjar: Besok Mau Ada Rakernas, Beliau Akan Datang Berdua

Regional
Curhat Anggota Brimob Riau, Dimutasi Usai Setor Rp 650 Juta ke Komandannya

Curhat Anggota Brimob Riau, Dimutasi Usai Setor Rp 650 Juta ke Komandannya

Regional
Dapat Ganti Rugi Rp 4 Miliar, Warga Wadas Beli Kebun Sawit di Kalimantan

Dapat Ganti Rugi Rp 4 Miliar, Warga Wadas Beli Kebun Sawit di Kalimantan

Regional
Pria Tak Dikenal Tewas Tertabrak KA Argo Lawu di Klaten, Sempat Beri Salam Petugas Jaga Perlintasan

Pria Tak Dikenal Tewas Tertabrak KA Argo Lawu di Klaten, Sempat Beri Salam Petugas Jaga Perlintasan

Regional
2 WNA Asal China Eks Pekerja Tambang Emas di Ketapang Kalbar Diamankan, Izin Tinggal Diperiksa

2 WNA Asal China Eks Pekerja Tambang Emas di Ketapang Kalbar Diamankan, Izin Tinggal Diperiksa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com