Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Sekretaris Dinas PU Malaka dan 2 Kontraktor Kembalikan Uang Rp 279 Juta

Kompas.com - 17/03/2023, 22:37 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga tersangka kasus korupsi pembangunan tangki septic individual di Desa Biudukfoho Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), masing-masing LJN, HS dan CT, mengembalikan uang yang menjadi kerugian negara sebesar Rp 279.983.280.

LJN diketahui merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka. Sedangkan HS dan CT merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek itu.

Uang ratusan juta Rupiah tersebut, diserahkan Melkias A Takoy, selaku kuasa hukum tiga tersangka dan diterima Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belu, Alfian, bersama dua Jaksa Penyidik M Novrian dan Maria Margaretha N Mabilani, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Universitas Udayana Bali Klaim Kasus Korupsi SPI Hanya Kesalahan Administrasi, Siap Kembalikan Rp 1,8 M ke Mahasiswa

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belu, Alfian, mengatakan, uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 279.983.280, telah disetorkan ke BRI Cabang Atambua.

"Selanjutnya, uang itu dimasukkan dalam rekening penerimaan lainnya milik Kejaksaan Negeri Belu yang selanjutnya dijadikan barang bukti untuk kepentingan penanganan perkara," ujar Alfian, kepada Kompas.com, Jumat malam.

Menurut Alfian, meski ketiganya telah mengembalikan uang tersebut, namun proses hukum tetap berjalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Isi Pasal 4 yakni, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana," ujar dia.

Alfian menjelaskan, dari hasil penyidikan disimpulkan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana surat perjanjian (kontrak) dengan nilai pekerjaan Rp 705.002.009, yang seharusnya diselesaikan dalam 120 hari kalender, mulai tanggal 17 Juli 2018 hingga tanggal 12 November 2018.

Kemudian, 96 tangki septic individual yang seharusnya dikerjakan terdapat sebagian yang fiktif, sebagian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan rencana anggaran dan biaya, baik itu dilaksanakan langsung oleh penyedia atau pun melibatkan masyarakat yang upahnya tidak dibayar.

Baca juga: Kasus Korupsi Uang Pelanggan PDAM Kota Madiun, Jaksa Periksa Belasan Saksi

Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, pekerjaan pembangunan tangki septic individual, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.318.711.242.

Tiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, Junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, Junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saat ini, tiga tersangka ditahan sementara di Polres (Kepolisian Resor) Belu, untuk, proses hukum lebih lanjut," ujar Alfian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com