KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga tersangka kasus korupsi pembangunan tangki septic individual di Desa Biudukfoho Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), masing-masing LJN, HS dan CT, mengembalikan uang yang menjadi kerugian negara sebesar Rp 279.983.280.
LJN diketahui merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka. Sedangkan HS dan CT merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek itu.
Uang ratusan juta Rupiah tersebut, diserahkan Melkias A Takoy, selaku kuasa hukum tiga tersangka dan diterima Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belu, Alfian, bersama dua Jaksa Penyidik M Novrian dan Maria Margaretha N Mabilani, Jumat (17/3/2023).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belu, Alfian, mengatakan, uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 279.983.280, telah disetorkan ke BRI Cabang Atambua.
"Selanjutnya, uang itu dimasukkan dalam rekening penerimaan lainnya milik Kejaksaan Negeri Belu yang selanjutnya dijadikan barang bukti untuk kepentingan penanganan perkara," ujar Alfian, kepada Kompas.com, Jumat malam.
Menurut Alfian, meski ketiganya telah mengembalikan uang tersebut, namun proses hukum tetap berjalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Isi Pasal 4 yakni, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana," ujar dia.
Alfian menjelaskan, dari hasil penyidikan disimpulkan pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana surat perjanjian (kontrak) dengan nilai pekerjaan Rp 705.002.009, yang seharusnya diselesaikan dalam 120 hari kalender, mulai tanggal 17 Juli 2018 hingga tanggal 12 November 2018.
Kemudian, 96 tangki septic individual yang seharusnya dikerjakan terdapat sebagian yang fiktif, sebagian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan rencana anggaran dan biaya, baik itu dilaksanakan langsung oleh penyedia atau pun melibatkan masyarakat yang upahnya tidak dibayar.
Baca juga: Kasus Korupsi Uang Pelanggan PDAM Kota Madiun, Jaksa Periksa Belasan Saksi
Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, pekerjaan pembangunan tangki septic individual, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.318.711.242.
Tiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, Junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, Junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Saat ini, tiga tersangka ditahan sementara di Polres (Kepolisian Resor) Belu, untuk, proses hukum lebih lanjut," ujar Alfian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.