Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Remaja yang Diduga Cabuli 2 Adiknya di Baubau Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Siapkan Saksi Meringankan

Kompas.com - 17/03/2023, 22:12 WIB

BAUBAU, KOMPAS.com – Setelah gugatan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri Baubau, tim penasihat hukum tersangka pencabulan inisial AP (19), sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan berikutnya. 

Tim penasihat hukum telah menyiapkan beberapa orang yang akan menjadi saksi meringankan bagi tersangka AP. 

Baca juga: Kompolnas Minta Bareskrim dan Polda Sultra Supervisi Kasus Pencabulan di Baubau

“Ya kami siap, yang penting masih ada konsistensi pernyataan dari tersangka. Ada beberapa saksi-saksi yang rencana akan kami hadirkan juga pada persidangan sebagai saksi yang meringankan, dan saksi yang membantah tuduhan tersebut,” kata penasihat hukum tersangka, Muhamad Sutri Mansyah kepada Kompas.com, Jumat (17/3/2023). 

Ia menambahkan, dirinya bersama penasihat hukum lainnya sudah mempersiapkan diri dan sedang menunggu jadwal persidangan nantinya. 

“Kami berharap persidangannya objektif dan benar-benar membongkar apa yang terjadi sebenarnya,” ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Baubau, Sulawesi Tenggara, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan olah penasihat hukum tersangka kasus pencabulan dua anak dibawah umur

Hakim tunggal dalam persidangan menilai, penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon, yakni penyidik Polres Baubau sudah memenuhi dua alat bukti dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

“Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon melalui kuasa hukumnya untuk seluruhnya,’ kata Hakim Rachmad SHi Lahasan, saat membacakan putusan hasil praperadilan, Kamis (16/3/2023) sore. 

Dalam putusan tersebut, ia juga menyatakan tindakan hukum termohon (penyidik) menetapkan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sah, karena sudah sesuai prosedur yang berlaku sebagaimana dijelaskan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHP.

“Saya tidak singgung-singgung pokok perkara karena itu bukan ranah peradilan karena praperadilan sebuah formil sesuai dengan yang diatur dalam KUHP,” ujar Rachmad dalam persidangan. 

“Kepada pemohon dan termohon itu adalah hasil yang telah saya berikan, baik puas maupun tidak puas saya serahkan kepada pihak selesai di sini,” ucapnya.

Baca juga: PN Baubau Tolak Praperadilan Kakak yang Diduga Cabuli Dua Adiknya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komplotan Perampok Bersenjata Api di Babel Ditangkap, Mengaku 18 Kali Beraksi

Komplotan Perampok Bersenjata Api di Babel Ditangkap, Mengaku 18 Kali Beraksi

Regional
Menyoal Kasus Rabies di NTT, Ahli Sebut Berpotensi Menjadi Wabah yang Besar

Menyoal Kasus Rabies di NTT, Ahli Sebut Berpotensi Menjadi Wabah yang Besar

Regional
Dua Bayi Beruang Madu Lahir Alami di Lembaga Konservasi Lampung, Paramedis: Jarang Terjadi

Dua Bayi Beruang Madu Lahir Alami di Lembaga Konservasi Lampung, Paramedis: Jarang Terjadi

Regional
Pria 34 Tahun di Batam Cabuli 2 Anak Tirinya Usia Belasan, 1 Hamil

Pria 34 Tahun di Batam Cabuli 2 Anak Tirinya Usia Belasan, 1 Hamil

Regional
Elektabilitas Ganjar Turun dalam Survei Litbang Kompas, FX Rudy: Kita Tetap Kerja Keras

Elektabilitas Ganjar Turun dalam Survei Litbang Kompas, FX Rudy: Kita Tetap Kerja Keras

Regional
Polisi Diduga Pemerkosa Anak 16 Tahun di Sulteng Belum Tersangka, 7 Pelaku Ditahan, 3 Buron

Polisi Diduga Pemerkosa Anak 16 Tahun di Sulteng Belum Tersangka, 7 Pelaku Ditahan, 3 Buron

Regional
Ustazah Tolong 29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes: Saya Dikira Menghasut

Ustazah Tolong 29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes: Saya Dikira Menghasut

Regional
Tangis Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa: Saya Dilecehkan Motif Pengobatan Ruqyah

Tangis Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa: Saya Dilecehkan Motif Pengobatan Ruqyah

Regional
Gempa M 5,5 Guncang Kota Ambon, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,5 Guncang Kota Ambon, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Propam Polda Kalsel Gerebek Judi Sabung Ayam Diduga Dibekingi Polisi

Propam Polda Kalsel Gerebek Judi Sabung Ayam Diduga Dibekingi Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 1 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 1 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah

Regional
Ombudsman Pastikan Anak Tidak Sekolah di Jateng Ditampung PPDB Lewat Jalur Afirmasi

Ombudsman Pastikan Anak Tidak Sekolah di Jateng Ditampung PPDB Lewat Jalur Afirmasi

Regional
PDI Perjuangan dan Golkar Konsolidasi di Solo, Sinyal Koalisi di Tingkat Pusat?

PDI Perjuangan dan Golkar Konsolidasi di Solo, Sinyal Koalisi di Tingkat Pusat?

Regional
Mayat Laki-laki Misterius Ditemukan Warga di Pantai Tanjung Balau Serasan

Mayat Laki-laki Misterius Ditemukan Warga di Pantai Tanjung Balau Serasan

Regional
Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal ATM di Cimahi Tertangkap, Mengaku Belajar dari Youtube

Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal ATM di Cimahi Tertangkap, Mengaku Belajar dari Youtube

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com