GRESIK, KOMPAS.com - Seorang tahanan berinisial KR (49) disebut mengalami sesak napas dan kejang-kejang di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Gresik sebelum meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibu Sina Gresik.
KR, Warga Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, tersebut bersama anaknya berinisial MAS (20) merupakan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, terkait kasus penganiayaan.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Kematian Tahanan BNN di Aceh Dihentikan
Kedua tahanan diserahkan petugas Kejari Gresik ke Rutan Gresik di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Keduanya didata, sebelum dimasukkan ke sel tahanan.
Namun tidak lama berselang atau sekitar pukul 20.30 WIB, petugas Rutan Gresik melihat KR kejang-kejang dan mengalami sesak napas.
Baca juga: Mata Tahanan Anak di Shelter Gayungan Surabaya Diduga Diolesi Balsam, Wali Kota Pecat Oknum Linmas
Sehingga oleh petugas, tahanan berinisial KR tersebut dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk dilakukan pemeriksaan dan juga penanganan medis.
"Petugas langsung membawa tahanan ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk dilakukan pemeriksaan. Sekitar pukul 22.00 WIB, tahanan diketahui meninggal dunia," ujar Humas Rutan Gresik Ganis Ramadhan Dwi Putra, Jumat (17/3/2023).
Ganis menambahkan, petugas di Rutan Gresik menyebutkan kondisi KR baik-baik saja sebelum mengalami kejang-kejang.
Baca juga: Ayah di Banyuwangi Cabuli Anak Tirinya Bertahun-tahun, Kini Mendekam di Tahanan
"Tahanan juga masih sempat makan malam bersama anaknya," ucap Ganis.
Menurut Ganis, KR sempat bercerita kepada petugas Rutan Gresik atas tindak pidana yang dilakukan bersama anaknya.
Baca juga: Satu Tahanan yang Kabur dari Polresta Balikpapan Ditangkap, Sudah Lama Tinggal di Hutan
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Ujungpangkah AKP Mutlakin, saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan peristiwa yang dialami oleh KR. Di mana pihaknya, bahkan sudah bertakziah mengunjungi rumah duka tahanan tersebut.
"Tahanan sudah dua bulan ditahan di Polsek Ujungpangkah, kasus penganiayaan dengan dijerat Pasal 170 KUHP," tutur Mutlakin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.