Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Rumahan Ekstasi Oplosan Dibongkar Polisi, Pelaku Gunakan Semen hingga Soda Api sebagai Bahan Baku

Kompas.com - 17/03/2023, 22:05 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

OKU TIMUR, KOMPAS.com - Satu bangunan rumah yang dijadikan tempat produksi pil ekstasi oplosan yang berada di daerah Muncak Kabau, Dusun VI, Desa Gunung Raya, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, digerebek polisi.

Hasilnya, petugas menangkap Andi Irawan (34) selaku pembuat.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa puluhan butir pil ekstasi siap edar, serta bahan baku yang digunakan, seperti semen putih, soda api dan beberapa pewarna makanan bersama berbagai obat bermacam merk.

Baca juga: Kasus 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, 2 Oknum TNI Mengaku Dapat Upah Rp 2 Juta Per Bungkus

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan, industri rumahan ekstasi oplosan itu diketahui petugas setelah mereka sebelumnya melakukan penyelidikan.

Hasil dari penyelidikan itu mendapati bahwa satu bangunan rumah sengaja digunakan sebagai tempat pembuatan ekstasi oplosan.

Dwi menjelaskan, dalam sehari, tersangka Andi mampu memproduksi pil ekstasi 50 hingga 100 butir.

Baca juga: OKU Selatan Ikut Diterjang Banjir Bandang, 3 Rumah dan Jembatan Hanyut

“Tersangka sudah biasa membuat pil ekstasi ini berdasarkan otodidak. Kemudian ekstasi yang dibuat dijualnya kepada seseorang inisial KW yang kini masih dalam pengejaran,” tutur Dwi saat melakukan gelar perkara, Jumat (17/3/2023).

Menurut Dwi, tersangka Andi sudah memproduksi pil ekstasi oplosan  sejak satu tahun terakhir. Ia pun selalu mencetak pil bila KW memesan kepada dirinya.

Setiap kali mencetak pil ekstasi, Andi mendapatkan uang sekitar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta dari tersangka KW.

“Yang mengedarkan ini adalah KW, kemudian didistribusikan ke beberapa tempat. Kita tidak tahu seberapa bahayanya ekstasi ini, karena nanti akan dilakukan pengecekan di laboratorium. Sebab dalam pembuatannya, tersangka menggunakan bahan baku semen putih, dicampur soda api dan berbagai macam obat,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 129 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling rendah lima tahun.

“Kami akan kembangkan terus sindikat jaringan pelaku ini,” ungkap Kapolres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com