TERNATE, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut), melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) melarang tempat hiburan malam tak beroperasi selama Ramadhan 1444 hijriah. Tempat hiburan malam baru bisa buka kembali satu pekan setelah Idul Fitri.
"Kami meminta seluruh pemilik usaha karaoke maupun diskotik ditutup selama satu bulan, yang dimulai tiga hari sebelum Ramadhan dan akan berakhir satu minggu setelah Idul Fitri," kata Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud dihubungi di Ternate, Jumat (17/3/2023), dikutip dari Antara.
Menurut Fhandi, terkait kebijakan ini, Pemkot Ternate sudah menerbitkan Surat Edaran bernomor 451/32/2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha.
Ia menuturkan, SE itu sudah dikirimkan kepada pemilik hotel, penginapan, losmen wisma, kedai, kafe, rumah makan, maupun panti pijat dan SPA. Ada tujuh poin inti dalam SE itu.
SE itu mencantumkan larangan jual beli petasan dan membunyikan petasan atau mercon maupun sejenisnya.
Kedua, pelaku usaha dilarang untuk beraktivitas pada siang hari.
Ketiga, pemilik hotel atau losmen maupun lainnya harus menghargai orang yang berpuasa dan yang tidak menjalankan ibadah puasa
Selain itu, penjual takjil agar beraktivitas seusai dzuhur. Jika berjualan di bawah waktu tersebut akan ditindak secara tegas.
Baca juga: Samapta Polda Sulut dan Basarnas Evakuasi 6 Warga di Lokasi Banjir Ternate Tanjung Manado
Satpol PP akan berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk melakukan pengawasan ketat di kawasan masing-masing, jika ditemukan langsung ditindak.
Poin keenam, untuk seluruh warga Kota Ternate agar melakukan pengawasan, jika ada hal-hal yang dinilai melanggar ketentuan agar berkoordinasi pihak keamanan bukan main hakim sendiri.
Sedangkan poin terakhir, ditujukan kepada para camat dan lurah agar melaksanakan atau menindaklanjuti surat edaran tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.