Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Ternate Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Saat Ramadhan

Kompas.com - 17/03/2023, 18:24 WIB
Editor Krisiandi

TERNATE, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut), melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) melarang tempat hiburan malam tak beroperasi selama Ramadhan 1444 hijriah. Tempat hiburan malam baru bisa buka kembali satu pekan setelah Idul Fitri.

"Kami meminta seluruh pemilik usaha karaoke maupun diskotik ditutup selama satu bulan, yang dimulai tiga hari sebelum Ramadhan dan akan berakhir satu minggu setelah Idul Fitri," kata Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud dihubungi di Ternate, Jumat (17/3/2023), dikutip dari Antara.

Menurut Fhandi, terkait kebijakan ini, Pemkot Ternate sudah menerbitkan Surat Edaran bernomor 451/32/2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha.

Baca juga: Gempa M 7,1 Melonguane Sulut Dirasakan di Ternate, Pegawai Kantor Wali Kota Berlarian ke Luar Ruangan

Ia menuturkan, SE itu sudah dikirimkan kepada pemilik hotel, penginapan, losmen wisma, kedai, kafe, rumah makan, maupun panti pijat dan SPA. Ada tujuh poin inti dalam SE itu.

SE itu mencantumkan larangan jual beli petasan dan membunyikan petasan atau mercon maupun sejenisnya.

Kedua, pelaku usaha dilarang untuk beraktivitas pada siang hari.

Ketiga, pemilik hotel atau losmen maupun lainnya harus menghargai orang yang berpuasa dan yang tidak menjalankan ibadah puasa

Selain itu, penjual takjil agar beraktivitas seusai dzuhur. Jika berjualan di bawah waktu tersebut akan ditindak secara tegas.

Baca juga: Samapta Polda Sulut dan Basarnas Evakuasi 6 Warga di Lokasi Banjir Ternate Tanjung Manado

Satpol PP akan berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk melakukan pengawasan ketat di kawasan masing-masing, jika ditemukan langsung ditindak.

Poin keenam, untuk seluruh warga Kota Ternate agar melakukan pengawasan, jika ada hal-hal yang dinilai melanggar ketentuan agar berkoordinasi pihak keamanan bukan main hakim sendiri.

Sedangkan poin terakhir, ditujukan kepada para camat dan lurah agar melaksanakan atau menindaklanjuti surat edaran tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Simpulkan Plt Ketua Golkar Kubu Raya Nekat Bunuh Diri karena Idap Skizofernia

Polisi Simpulkan Plt Ketua Golkar Kubu Raya Nekat Bunuh Diri karena Idap Skizofernia

Regional
Tak Penuhi Standar, Izin STIE Indonesia di Medan Dicabut Kemendikbudristek

Tak Penuhi Standar, Izin STIE Indonesia di Medan Dicabut Kemendikbudristek

Regional
Polisi Jelaskan Alasan Pemkot Cabut Laporan ke Siswi SMP Pengkritik Walkot

Polisi Jelaskan Alasan Pemkot Cabut Laporan ke Siswi SMP Pengkritik Walkot

Regional
Polemik Dayak Agabag dan Dayak Tenggalan, Pemda dan DPRD Nunukan Sepakat Revisi Perda tentang Masyarakat Hukum Adat

Polemik Dayak Agabag dan Dayak Tenggalan, Pemda dan DPRD Nunukan Sepakat Revisi Perda tentang Masyarakat Hukum Adat

Regional
Polisi di Batam Jadi Korban Tewas Tabrak Lari Truk Tangki, Pelaku Diburu

Polisi di Batam Jadi Korban Tewas Tabrak Lari Truk Tangki, Pelaku Diburu

Regional
Masa Kejayaan Kerajaan Perlak dan Rajanya

Masa Kejayaan Kerajaan Perlak dan Rajanya

Regional
Benarkah Siswi SMP Pengkritik Wali Kota Jambi Minta Ganti Rugi Rp 1,3 Miliar?

Benarkah Siswi SMP Pengkritik Wali Kota Jambi Minta Ganti Rugi Rp 1,3 Miliar?

Regional
Kasus Wanita Ditemukan Tinggal Kerangka, Versi Keluarga, Sri Pergi ke Sambas Menemui Prada Y dan Mengaku Hamil

Kasus Wanita Ditemukan Tinggal Kerangka, Versi Keluarga, Sri Pergi ke Sambas Menemui Prada Y dan Mengaku Hamil

Regional
TTS Berstatus KLB, Seekor Anjing Ditembak Pemiliknya karena Bergejala Rabies

TTS Berstatus KLB, Seekor Anjing Ditembak Pemiliknya karena Bergejala Rabies

Regional
Beraksi sejak Umur 17 Tahun, Pelaku Remas Payudara di Kota Tegal Ditangkap

Beraksi sejak Umur 17 Tahun, Pelaku Remas Payudara di Kota Tegal Ditangkap

Regional
Alasan Bripka Andry 3 Bulan Tak Masuk Dinas Usai Bongkar Setoran Uang Rp 650 Juta ke Komandan

Alasan Bripka Andry 3 Bulan Tak Masuk Dinas Usai Bongkar Setoran Uang Rp 650 Juta ke Komandan

Regional
Buang Air Kecil di Jalan, Sopir Truk Dirampok 3 Pemuda di Palembang

Buang Air Kecil di Jalan, Sopir Truk Dirampok 3 Pemuda di Palembang

Regional
Calon Anggota DPRA di Aceh Ikuti Uji Coba Baca Al Quran, Ini Aturannya

Calon Anggota DPRA di Aceh Ikuti Uji Coba Baca Al Quran, Ini Aturannya

Regional
Sejarah Kabupaten Klaten, dari Cerita Kyai dan Nyai Mlati hingga Benteng Loji Klaten

Sejarah Kabupaten Klaten, dari Cerita Kyai dan Nyai Mlati hingga Benteng Loji Klaten

Regional
Pengantar Calon Jemaah Haji di Lombok Berdesakan, Ada yang Turun ke Got

Pengantar Calon Jemaah Haji di Lombok Berdesakan, Ada yang Turun ke Got

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com