Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kontainer Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 1 Miliar Masuk ke Batam secara Ilegal dari Singapura

Kompas.com - 17/03/2023, 17:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polda Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan dua kontainer yang berisi pakaian bekas impor.

Dua truk kontainer tersebut masuk ke wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri, secara ilegal pada Selasa 14 Februari 2023.

Kedua tersangka dalam kasus ini bernama Tommy alias Cucun dan Roni Yulianti.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Farouk Oktara mengatakan, kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda dalam kasus penyelundupan ini.

“Dua sudah ditetapkan sebagai tersangka, Tommy dan Rini. Keduanya kita tetapkan setelah gelar perkara, kemarin,” jelasnya, Kamis (16/3/2023), dikutip dari TribunBatam.com.

Baca juga: Baju Bekas Impor dari China Disita di Pekanbaru, Mendag Sebut Nilainya Rp 10 Miliar

Dalam proses gelar perkara, Tommy yang menjabat sebagai Direktur perusahaan Tunas Regency 2 berperan sebagai orang yang mengimpor pakaian bekas.

Sementara Rini berperan membantu proses impor pakaian bekas yang sudah dilarang untuk diperdagangkan di Indonesia.

Kedua tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang tindak pidana perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dikirim dari Singapura

Dua truk kontainer yang mengangkut 1.200 karung berisi pakaian bekas diamankan Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau pada Selasa 14 Februari 2023.

Pakaian bekas yang ada dalam truk kontainer berasal dari Singapura yang masuk ke wilayah Kota Batam secara ilegal dan ditemukan di kawasan Industri Tunas 2, Belian, Kecamatan Batam Kota.

Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun menjelaskan, dua truk kontainer tersebut tidak hanya berisi pakaian bekas impor.

Baca juga: Mendag Bilang Bisnis Baju Bekas Bawa Penyakit, Pedagang: Berlebihan, Kan Dicuci Dulu...

Namun, ada juga barang bekas lain, seperti sepatu, mainan, dan tas. Menurut Irjen Tabana, barang-barang bekas impor itu bernilai hampir Rp 1 miliar.

Kini, polisi masih mendalami cara ribuan barang bekas impor masuk ke Batam secara ilegal.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi mengatakan, pakaian bekas impor merupakan satu di antara penghambat bisnis pakaian dalam negeri yang ada di Batam.

“Tentu ini berdampak pada hasil penjualan barang pakaian produksi dalam negeri. Garmen kita tak laku jadinya, bahkan penjualannya tak selaris barang bekas (impor),” terangnya, Kamis (16/2/2023).

Kombes Nasriadi menjelaskan, harga pakaian bekas impor jauh lebih murah jika dibandingkan dengan pakaian dalam negeri.

Baca juga: Pedagang Pakaian Bekas Impor di Blok M Square Raup Omzet Hingga Rp 1,5 Juta Per Hari

Atas penemuan ini, ia akan mengungkap pemilik dari pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia melalui Batam secara ilegal.

“Masih didalami, kita masih selidiki siapa pemiliknya,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Kontainer Berisi Pakaian Bekas Impor Masuk ke Batam Secara Ilegal, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com