Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakaian Bekas Impor Masih Menjamur di Perbatasan RI–Malaysia, KPPBC Nunukan: Kami Komitmen Selalu Merah Putih

Kompas.com - 17/03/2023, 15:33 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Impor pakaian bekas menjadi salah satu masalah yang dikecam Presiden RI Joko Widodo, karena merugikan iklim usaha dan berpotensi berbahaya untuk kesehatan.

Jokowi bahkan memerintahkan untuk menelusuri, dan menindak bisnis pakaian bekas atau thrift shop yang dinilainya sangat mengganggu tersebut.

Lalu, bagaimana dengan maraknya pakaian bekas/rombengan yang diperjualbelikan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang notabene sudah berlangsung lama dan menjadi sumber ekonomi bagi banyak warga di perbatasan RI–Malaysia ini?

Baca juga: Mendag Akui Susah Cegah Pakaian Bekas Impor: Banyak Pelabuhan Tikus

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (P2) Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Nunukan, Kodratullah mengatakan, pihaknya konsisten dalam mencegah masuknya barang barang ilegal yang masuk ke perbatasan, khususnya ballpress atau pakaian impor bekas.

"Alhamdulillah, kami terus komitmen untuk mencegah masuknya barang ilegal termasuk rombengan atau ballpress, jauh sebelum Pak Presiden mengeluarkan statement bahwa impor pakaian bekas mengganggu," ujarnya, Jumat (17/3/2023).

KPPBC Nunukan kerap melakukan patroli dan memperketat pengawasan di jalur jalur pelayaran tradisional.

Dermaga rakyat yang biasa menjadi persinggahan kapal kapal dagang tradisional dari Tawau, Malaysia, di Pulau Sebatik, seperti Dermaga Aji Kuning dan Dermaga Lallo Sallo, mendapat perhatian khusus.

Sinergitas dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah perbatasan juga terjalin apik.

Kebersamaan tersebut, membuat KPPBC Nunukan memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan masuknya barang barang kategori larangan dan terbatas/Lartas.

Baca juga: Baju Bekas Impor dari China Disita di Pekanbaru, Mendag Sebut Nilainya Rp 10 Miliar

"Untuk ballpres atau biasa disebut pakaian rombengan ataupun Cakar (Cap Karung), KPPBC Nunukan tetap Merah Putih dalam penindakan," tegasnya.

Kodratullah melanjutkan, selama pemasukan tidak melalui jalur resmi dan ada di kawasan pabean, penindakan terhadap ballpress maupun barang ilegal lain, berpatokan pada UU 17 perubahan dari UU Nomor 10 tahun 2017 terkait kepabeanan.

Demikian pula mengenai larangan penjualan baju bekas impor, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Perlu dicatat, jika cara pemasukan barang yang diperdagangkan tersebut resmi, maka ada keterkaitan dengan UU perdagangan Nomor 7 tahun 2014, di mana Kemendag menunjuk pelabuhan resmi sebagai tempat bongkar muat barangnya.

Selain itu, dalam ketentuan UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, di Pasal 47 diterangkan, setiap impor harus dilaksanakan dalam keadaan baru.

Tidak boleh impor dalam kondisi bekas, di mana konsekuensi pidana dan dendanya dijelaskan secara gamblang di pasal 111.

Baca juga: Bersin dan Gatal-gatal Saat Pegang Pakaian Bekas Impor, Menteri Zulhas: Gimana Pakainya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com