NUNUKAN, KOMPAS.com – Impor pakaian bekas menjadi salah satu masalah yang dikecam Presiden RI Joko Widodo, karena merugikan iklim usaha dan berpotensi berbahaya untuk kesehatan.
Jokowi bahkan memerintahkan untuk menelusuri, dan menindak bisnis pakaian bekas atau thrift shop yang dinilainya sangat mengganggu tersebut.
Lalu, bagaimana dengan maraknya pakaian bekas/rombengan yang diperjualbelikan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang notabene sudah berlangsung lama dan menjadi sumber ekonomi bagi banyak warga di perbatasan RI–Malaysia ini?
Baca juga: Mendag Akui Susah Cegah Pakaian Bekas Impor: Banyak Pelabuhan Tikus
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (P2) Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Nunukan, Kodratullah mengatakan, pihaknya konsisten dalam mencegah masuknya barang barang ilegal yang masuk ke perbatasan, khususnya ballpress atau pakaian impor bekas.
"Alhamdulillah, kami terus komitmen untuk mencegah masuknya barang ilegal termasuk rombengan atau ballpress, jauh sebelum Pak Presiden mengeluarkan statement bahwa impor pakaian bekas mengganggu," ujarnya, Jumat (17/3/2023).
KPPBC Nunukan kerap melakukan patroli dan memperketat pengawasan di jalur jalur pelayaran tradisional.
Dermaga rakyat yang biasa menjadi persinggahan kapal kapal dagang tradisional dari Tawau, Malaysia, di Pulau Sebatik, seperti Dermaga Aji Kuning dan Dermaga Lallo Sallo, mendapat perhatian khusus.
Sinergitas dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah perbatasan juga terjalin apik.
Kebersamaan tersebut, membuat KPPBC Nunukan memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan masuknya barang barang kategori larangan dan terbatas/Lartas.
Baca juga: Baju Bekas Impor dari China Disita di Pekanbaru, Mendag Sebut Nilainya Rp 10 Miliar
"Untuk ballpres atau biasa disebut pakaian rombengan ataupun Cakar (Cap Karung), KPPBC Nunukan tetap Merah Putih dalam penindakan," tegasnya.
Kodratullah melanjutkan, selama pemasukan tidak melalui jalur resmi dan ada di kawasan pabean, penindakan terhadap ballpress maupun barang ilegal lain, berpatokan pada UU 17 perubahan dari UU Nomor 10 tahun 2017 terkait kepabeanan.
Demikian pula mengenai larangan penjualan baju bekas impor, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Perlu dicatat, jika cara pemasukan barang yang diperdagangkan tersebut resmi, maka ada keterkaitan dengan UU perdagangan Nomor 7 tahun 2014, di mana Kemendag menunjuk pelabuhan resmi sebagai tempat bongkar muat barangnya.
Selain itu, dalam ketentuan UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, di Pasal 47 diterangkan, setiap impor harus dilaksanakan dalam keadaan baru.
Tidak boleh impor dalam kondisi bekas, di mana konsekuensi pidana dan dendanya dijelaskan secara gamblang di pasal 111.
Baca juga: Bersin dan Gatal-gatal Saat Pegang Pakaian Bekas Impor, Menteri Zulhas: Gimana Pakainya?