SUMBAWA, KOMPAS.com - Seorang tetangga PA (74) dibekuk penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa setelah dilaporkan mencabuli anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 2 SD di Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Pria sepuh mantan guru ini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus yang didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa ini sedang berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mencurigai adanya perubahan fisik pada korban.
Baca juga: Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tiri, Kasus Terbongkar Usai Korban Cerita ke Ibunya
Kecurigaan itu membuat pihak sekolah mengorek lebih jauh, korban akhirnya berterus terang kepada guru kelasnya.
Guru lantas memberitahukan cerita siswanya itu kepada orangtua korban. Tak terima dengan apa yang menimpa anaknya, orangtua korban lapor polisi.
Dugaan pencabulan ini cepat menyebar di tengah masyarakat khususnya di lingkungan tempat tinggal korban maupun pelaku yang merupakan tetangga satu kampung.
Untuk mencegah adanya aksi massa polisi bergerak cepat menjemput dan mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA Ipda Nadiyah Wahdatil Ummah yang dikonfirmasi Jumat (17/3/2023) membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh tetangganya.
"Pelaku sudah ditangkap, penyidik telah meminta keterangan korban dan saksi," kata Nadiyah.
Ia menjelaskan, dari keterangan korban bahwa pencabulan yang dialami sudah berulang kali dilakukan pelaku dari awal tahun 2023. Pelaku melancarkan aksi setelah korban pulang sekolah bahkan saat korban main.
Karena pelaku adalah tetangga korban, ia sempat memberikan uang kepada korban sebesar Rp 5.000 setelah mencabuli korban. Namun uang itu dibuang korban ke sungai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal pencabulan dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia meminta kepada orang tua untuk terus mengawasi dan melindungi anaknya ketika di rumah maupun di luar rumah.
Hal ini karena angka kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumbawa terus terjadi dan jumlahnya semakin meningkat.
Berdasarkan data, dari awal bulan Januari sampai Maret 2023, jumlah kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur sudah mencapai 15 kasus.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, Fatriatulrahma yang dikonfirmasi Jumat (17/3/2023) mengatakan kasus pencabulan pada anak kelas 2 SD ini dilakukan oleh pensiunan guru ASN.
Berdasarkan hasil pemeriksaan anak, pencabulan itu sudah lima kali dilakukan dengan TKP yang berbeda.
Baca juga: Guru Mengaji di Cirebon Cabuli 11 Siswi SD, Bermodus Belajar Privat
"Saat korban sedang main, pelaku kadang mengajak ke TKP dan membuka celana korban dan melakukan pencabulan," kata Atul akrab aktivis ini disapa.
Kasus pencabulan ini bisa dilakukan oleh siapa dan kapan saja. Ia himbau orangtua untuk lebih menjaga anaknya saat bermain apalagi di luar rumah.
"Predator anak berkeliaran dimanapun, mari sama-sama selamatkan anak kita," harap Atul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.